Kemenag Kota Semarang Sosialisasikan EMIS, SIMBA, dan SIPKA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Semarang (Humas) – Senin (02/10/2023), Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD. Pontren) Kankemenag Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi sistem informasi penunjang administrasi dan pendataan pendidikan agama yang ada di wilayah Kementerian Agama, utamanya pada penyelenggaraan pendidikan agama non formal.

Bertempat di aula Kankemenag Kota Semarang, kegiatan diikuti oleh Kepala dan operator/admin pada 24 Lembaga Pendidikan Alquran (LPQ), yang pada hari itu sekaligus menerima SK Ijin Operasional dari Kemenag, yang diserahkan langsung oleh Kepala Kankemenag Kota Semarang.

Tantowi Jauhari selaku Kasi PD. Pontren, dalam laporannya menyampaikan, dalam sosialisasi ini, ada 3 aplikasi yang diperkenalkan kepada peserta kegiatan. “LPQ wajib hukumnya untuk melakukan penginputan data pada 3 aplikasi Kementerian Agama, yang masing-masing memiliki fungsi yang berbeda, tetapi saling berkesinambungan yaitu, EMIS, SIMBA, dan SIKAP,” tuturnya.

Lebih lanjut, Tantowi menerangkan fungsi dari masing-masing aplikasi. “EMIS atau Education Management Information System merupakan jantungnya data lembaga pendidikan pada  Kementerian Agama, karena memuat data pokok kelembagaan, data santri, ustadz, dan sarana prasarananya. Oleh karenanya validitas data dan informasi yang akurat dan tepat waktu sangat diperlukan, karena data ini akan digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan, perencanaan dan penyusunan anggaran. Jadi data EMIS sebagai acuan dari Kemenag dalam memberikan bantuan kepada LPQ, sedangkan pengajuan bantuannya melalui aplikasi SIMBA (Sistem Informasi Manajemen Bantuan) dan SIKAP (Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren),” terangnya.

Pria kelahiran Wonogiri itu mengatakan, EMIS, SIMBA, dan SIKAP saling terintegrasi, karena Emis merupakan basis data dan sistem pendataan yang digunakan untuk program afirmasi dan fasilitasi pada aplikasi SIMBA dan SIKAP “Akun EMIS digunakan untuk untuk login pada aplikasi SIMBA dan SIKAP, artinya hanya lembaga yang memiliki akun EMIS aktif yang dapat mengakses layanan SIMBA dan SIKAP,” jelasnya.(Nba/bd)