Semarang, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang pada Rabu (23/3/2022) gelar kegiatan “Sosialisasi Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler” di Plaza Hotel yang beralamat di Jalan Setiabudi Nomor 103 Kelurahan Srondol Kulon Kecamatan Banyumanik Kota Semarang.
Kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kankemenag Kota Semarang Tahun Anggaran (TA) 2022 tersebut, diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari perwakilan jamaah haji, Seksi Kesejahteraan (Kesra) dan organisasi masyarakat (ormas) Islam se-Kota Semarang, serta penyuluh agama Islam non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemenag Kota Semarang.
“Guna pencapaian output dan outcome dari pelaksanaan kegiatan, peserta kami ambii dari berbagai unsur, baik dari masyarakat dalam hal ini jamah haji, pemerintah yaitu Kesra dan ormas Islam yang ada di Kota Semarang, seperti Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Aisyiah, Muslimat NU dan Majelis Ulama Indonesia (MUI),” tutur Mawardi selaku Kepala Seksi (Kasi) PHU Kankemenag Kota Semarang.
“Ada pula perwakilan dari organisasi Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) se-Kota Semarang,” imbuhnya.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Ahmadi Arsiparis Ahli Muda Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Bidang PHU, mewakili Kepala Bidang (Kabid) PHU Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Prov. Jateng
Dalam materi yang disampaikannya, Ahmadi menuturkan bahwa pendaftaran haji saat ini telah bisa dilakukan secara mandiri oleh calon jamaah haji melalui aplikasi “Haji Pintar”.
“Masyarakat sekarang telah dipermudah dalam melaksanakan pendaftaran haji, yaitu bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Haji Pintar. Ini merupakan salah satu inovasi dari Kemenag dalam melalukan transformasi layanan umat,” tutur Ahmadi.
Pada kesempatan ini pula, ia menjelaskan kepada peserta kegiatan terkait regulasi terbaru dalam pengajuan dan proses pembatalan haji.
“Ahli waris yang menerima pembatalan haji karena meninggal atau jamaah yang membatalkan pendaftaran hajinya karena alasan tertentu, harus datang langsung ke Kankemenag tempat jamaah mendaftarkan diri, karena untuk pengajuan proses pembatalan, baik ahli waris maupun calon jamaah yang membatalkan tersebut harus difoto langsung menggunakan aplikasi SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu). Semua serba online,” terangnya. (Nur/NBA/bd)