Kudus – Dalam rangka penertiban Barang Milik Negara (BMN) dan berdasar Keputusan Menteri Agama No. 23 tahun 2014 tentang Pedoman Penggunaan Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus mengadakan kegiatan penghapusan BMN yang diawali dengan proses pengumpulan lelang BMN pada tanggal 2 Mei 2017. Penghapusan BMN tahun 2017 ini meliputi 3 paket lelang yaitu 2 paket lelang peralatan mesin dalam kondisi rusak berat masing masing dengan nilai limit Rp. 931.567,- dan Rp. 10.000,- dan 1 (satu) paket bongkaran gedung KUA Kacamatan Kaliwungu dengan nilai limit Rp. 10.515.000,-
Kegiatan penghapusan BMN ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi pengelolaan BMN Kanwil Kemenag Prov. Jateng yang diawali dengan pengajuan permohonan penghapusan BMN ke Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah yang untuk selanjutnya diteruskan ke Sekjen dan dilengkapi dengan permohonan penjualan secara lelang ke KPKNL Semarang. Akhirnya jadwal lelang telah ditetapkan yaitu jum’at, 12 mei 2017 sesuai ketentuan. Pengumuman lelang dipublikasikan melalui papan pengumuman 5 hari sebelumnya yaitu tanggal 4 mei 2017.
Calon pembeli yang berminat dapat mengikuti dapat mengikuti proses lelang secara online melalui website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id dengan membaca tata cara. Prosedur dan panduan penggunaan pedoman tersebut.
Harapan yang diinginkan penghapusan BMN ini dapat memberikan sumbangsih agar Kanwil Kemenag Prov. Jateng dapat mempertahanakan prestasi yang yang diperoleh tahun 2016 dalam pengelolaan BMN kategori juara 1 penghapusan BMN. (St. Zul/bd)