Semarang (PHU) – Lamanya waitinglist (daftar tunggu) keberangkatan jemaah haji reguler, Kementerian Agama membuat kebijakan bagi jemaah haji lanjut usia (lansia). Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dimana jemaah haji reguler dengan usia diatas 75 tahun sebanyak 21 persen.
Peluang pengajuan keberangkatan haji bagi jemaah haji lansia berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) tanggal 13 Desember 2018 yang mengatur teknis pengajuan keberangkatan bagi jemaah haji lansia dan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemohon. Hal ini dijelaskan Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji pada Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Ahmadi di ruang kerjanya.
“Syarat pengajuan pemberangkatan lansia adalah usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 dan telah memiliki nomor porsi yang terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017,” papar Ahmadi, Senin (28/01).
Berikutnya Ahmadi mengatakan bahwa permohonan pengajuan keberangkatan haji lansia dilakukan di Kankemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar. Dikarenakan nantinya semua permohonan pengajuan keberangkatan haji di-entry dalam menu aplikasi Siskohat pada Kankemenag Kabupaten/Kota.
“Bagi jemaah haji lansia yang sesuai dengan ketentuan dan ingin mengajukan keberangkatan hajinya agar segera melengkapi persyaratan untuk dapat dikirim ke Kemenag Kabupaten/Kota saat awal dulu daftar haji,” katanya menambahkan.
Lalu Ahmadi mengingatkan bahwa permohonan pengajuan keberangkatan jemaah haji lansia tidak ada biaya dan rekayasa dalam bentuk apapun.
“Proses pengajuan semuanya gratis, jangan percaya apabila ada beberapa pihak yang menawarkan jasa pengurusannya dengan biaya tertentu. Karena nanti sistemnya semua pengajuan diinput dalam aplikasi Siskohat,” tutur Ahmadi menegaskan.
“Dilihat dari Siskohat, jumlah pemohon di Jawa Tengah yang mengajukan keberangkatan haji bagi lansia ke Kemenag Kabupaten/Kota sampai dengan tanggal 28 Januari 2018 Â sudah mencapai 541 permohon,” tambahnya. (vd/gt).