KAB.PEKALONGAN, PETUNGKRIYONO — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan kembali menggelar pentasarufan zakat profesi ASN Kankemenag Kabupaten Pekalongan, Jum’at (15/09/2023) di MI Salafiyah Tlogopakis Petungkriyono
Pentasarufan Zakat Profesi dirangkai dengan kegiatan JiMat ( Jejaring Aspirasi Umat) yang diikuti oleh Guru RA, Guru MI, Guru PAI dan para Penyuluh PAI non PNS Kecamatan Petungkriyono. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Kemenag Kab. Pekalongan, Imam Tobroni, para pejabat struktural eselon IV Kankemenag Kabupaten Pekalongan, Kepala KUA Kecamatan petungkriyono dan Pengawas Madrasah
Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan, Imam Tobroni menyampaikan bahwa Kegiatan diadakan untuk menggali masukan dan informasi dari masyarakat terkait pelayanan di Kankemenag, selain juga untuk menyampaikan program program kemenag kepada masyarakat, seperti program kemasjidan, moderasi beragama, pendidikan dan juga sertifikasi halal, masyakat harus tahu program program tersebut. Selain itu juga untuk menyampaikan program Kakanwil kemenag Prov. Jateng tentang Merah Marun (Menyemai Ramah untuk Masyarakat Rukun)
Imam Tobroni juga mengatakan dihadapan seluruh pengawas, Kamad dan guru agar Madrasah terus dapat berimajinasi, berkreasi dan ber inovasi dengan basis kearifan lokal, sehingga Madrasah tetap eksis di tengah masyarakat, potensi yang ada harus dikembangkan, imajinasi adalah mimpi bagaimana Madrasah terus dapat membangun eksistensinya, sekaligus melahirkan kreasi dan inovasi baru, salah satu hal yang dapat dilakukan adalah dengan cara kemampuan Madrasah untuk berwirausaha, berpikir dan berbuat out of the box.
Sementara itu Nurul Furqon Penyelenggara Zakat dan Wakaf selaku Ketua UPZ melaporkan bahwa pentasarufan yang dimaksud adalah zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kankemenag Kabupaten Pekalongan. “Perlu kami sampaikan bahwa pentasarufan ini bersumber dari zakat profesi ASN Kankemenag Kabupaten Pekalongan sebesar 2,5% dari gaji, tunjangan kinerja maupun tunjangan profesi guru, melalui UPZ,” tutur Nurul Furqon Nurul Furqon menyampaikan bahwa kegiatan pentasarufan rutin yang dilakukan UPZ Kankmenag Kabupaten Pekalongan
Ia menuturkan, membayar zakat melalui UPZ Kankemenag Kabupaten Pekalongan merupakan wujud pelaksanaan rukun Islam dan ketaatan sebagai Warga Negara Indonesia terhadap Undang-Undang Nomor 23/2011
Selanjutnya Pentasarufan zakat profesi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan dan Kasubag TU kepada para mustahik. (MTb/bd)