Rembang – Dalam melaksanakan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang mengadakan seleksi ASN sebagai Agen Perubahan. Seleksi ini diadakan secara online dan melibatkan seluruh ASN Kankemenag Kabupaten Rembang.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang juga selaku Ketim tim ZI, Moh. Mukson mengatakan, agen perubahan adalah sosok yang menjadi teladan di lingkungan Kemenag Rembang yang memenuhi beberapa kriteria.
Antara lain, disiplin, beintegritas tinggi, dan inovatif. “Agen perubahan ini benar-benar mampu menjadi teladan dan melaksanakan lima budaya kerja Kementerian Agama,” kata Mukson dalam rapat ZI terkait seleksi agen perubahan yang diadakan pada Selasa (25/5/2021) di aula setempat.
Mukson mengatakan, agen perubahan ini dilaksanakan setiap tahun dengan obyek yang berganti. “Setiap tahun kita adakan pemilihan agen perubahan, terutama dalam rangka pembangunan zona integritas,” ujar Mukson.
Pemilihan agen perubahan ini dilaksanakan secara online melalui aplikasi Siape. ASN bisa mengakses aplikasi ini dengan username dan password tertentu, lantas mengisi nama dan NIP. Selanjutnya, ASN bisa memilih salah satu dari beberapa agen perubahan yang telah dipilih berdasarkan pertimbangan panitia.
Pemilihan agen perubahan ini akan berakhir pada 31 Mei 2021. “Batas waktu ini sesuai dengan instruksi Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah,” sambung Mukson.
Kendati demikian, Mukson berharap, semua ASN bisa menjadi agen perubahan dengan mengedepankan prinsip-prinsip budaya kerja Kementerian Agama. Yaitu Integritas, profesinalitas, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan. Selain itu mampu melakukan prinsip kerja RAMAH, yaitu Responsif, Akuntabel, Mudah, Amanah dan Humanis. — iq