Semarang – Musibah yang merenggut ratusan nyawa pada musim haji tahun 1436H / 2015M silam masih menyisakan duka yang mendalam khususnya bagi keluarga dan pemerintah Indonesia pada umumnya. Penyelidikan terkait faktor penyebab terjadinya Tragedi Mina telah dilakukan oleh Komisi pengawas Haji Indonesia (KPHI) termasuk alasan adanya jemaah haji Indonesia yang ikut dalam musibah tersebut menjadi kajian sebagai upaya langkah perbaikan dan peningkatan pelayanan terhadap jemaah haji Indonesia.
Penyebab tragedi berawal adanya rombongan yang dibelokkan masuk ke Jalan 223 dari Jalan King Fahd yang merupakan jalur resmi jemaah haji Tanah Air menuju jamarat. Pembelokan dilakukan petugas keamanan dengan cara memblokade jalan dengan marka pembatas. Jemaah pun terpaksa masuk ke Jalan 223 yang bertemu dengan Jalan 204 di penghujungnya. Di jalan yang masih berjarak sekitar dua kilometer dari tempat pelemparan jumrah tersebutlah insiden maut terjadi.
Pihak Muassasah Asia Tenggara per tanggal 1 Agustus 2016 telah mengeluarkan jadwal larangan melontar bagi jemaah haji Indonesia, hal tersebut disambut baik oleh Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, selanjutnya Ditjen PHU meneruskan jadwal larangan tersebut ke Kantor Wilayah kementerian Agama se-Indonesia melalui Bidang PHU dengan harapan larangan tersebut dapat segera disosialisasikan kepada seluruh calon jemaah haji (CJH) Indonesia sebelum berangkat menuju tanah suci.
Muassasah merupakan lembaga swasta di bawah Kementerian Haji Saudi Arabia, yang tugasnya mengkoordinir jemaah dari berbagai negara di dunia. Di bawah Muassasah terdapat lembaga-lembaga yang membawahi katering, transportasi, kawasan Arafah, Mudzdalifah, dan Mina (Armina), dan aspek teknis lainnya
Selanjutnya, Kepala Bidang PHU Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Noor Badi segera meneruskan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dengan harapan jadwal larangan tersebut dapat disosialisasikan kepada seluruh CJH Jawa Tengah melalui kegiatan Manasik Haji yang diselenggarakan oleh masing-masing Kankemenag kab./kota se-Jawa Tengah.
“Jadwal larangan melontar yang telah ditetapkan oleh pihak Muassasah Asia Tenggara supaya dapat segera disosialisasikan kepada seluruh CJH Jawa Tengah sebelum berangkat menuju Arab saudi, dengan harapan seluruh CJH Jawa Tengah mengerti dan mengindahkan larangan tersebut,” tegas Noor Badi.
Adapun maksud dikeluarkannya larangan tersebut dalam rangka memberikan kelancaran dan perlindungan bagi jemaah haji Indonesia pada saat prosesi ibadah lempar jumrah, serta demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi supaya seluruh CJH dapat mematuhinya.
Disebutkan, sesuai dengan jadwal larangan melontar yang telah ditetapkan oleh pihak Muassasah Asia Tenggara adalah sebagai berikut ;
1. Tanggal 10 Dzulhijjah, pagi hari pukul 06.00 s.d. 10.30 WAS;
2. Tanggal 11 Dzulhijjah, siang hari pukul 14.00 s.d. 18.00 WAS;
3. Tanggal 12 Dzulhijjah, siang hari pukul 10.30 s.d. 14.00 WAS.
“Ada 3 waktu yang masuk dalam larangan melontar bagi CJH Indonesia sesuai dengan surat edaran dari Ditjen PHU Kemenag RI, harapannya petugas benar-benar tegas memedomaninya, serta masing-masing CJH Jawa Tengah benar-benar dapat mengetahui dan mematuhinya,” pungkasnya. (gt/gt)