081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Kenali Hukum, Hindari Hukum, Jauhi Hukuman!

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Mengingat pentingnya akan pengetahuan tentang hukum, Senin (20/3/2023) Kankemenag Kota Semarang mengadakan kegiatan Penerangan Hukum bagi ASN di lingkungannya.

Kurang lebih 100 peserta mengikuti kegiatan Penerangan Hukum yang digelar di aula Kankemenag Kota Semarang. “Hari ini kami mengundang pejabat struktural di lingkungan Kemenag Kota Semarang, baik Kasubbag Tata Usaha, Kasi, Gara, Kepala Madrasah Negeri dan Swasta, serta Kepala KUA Kecamatan se-Kota Semarang, kurang lebih sebanyak 100 orang, untuk mengikuti Penerangan Hukum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” terang Mukhlis Abdillah selaku Kakankemenag Kota Semarang dalam sambutannya.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari Kejati Jateng yaitu, Arfan Triono selaku Kasi Penkum dan M. Budi Setyadi selaku Jaksa Fungsional. Keduanya menyampaikan materi dengan sangat apik dengan format diskusi panel, yang menjabarkan tentang fenomena, pencegahan, dan ketentuan perundang-undangan korupsi di Indonesia.

“Dengan mengenal hukum, lebih tahu hukum, kita akan bisa menghindari hukum, sehingga mampu menjauhi hukuman,” tutur Arfan Triono.

Lebih lanjut, M. Budi Setyadi, pria kelahiran Purwokerto tersebut menjelaskan tentang gratifikasi dan korupsi. “Semua perbuatan yang berdampak pada kerugian negara, maka masuk dalam kategori korupsi, sedangkan gratifikasi yaitu pemberian kepada aparatur negara yang melebihi batas standarisasi,” jelas Budi.

“Misal, seorang guru menerima hadiah dari siswanya karena telah mengajar dengan baik, padahal mengajar dengan baik sudah menjadi tusi seorang guru. Apakah hadiah ini masuk dalam kategori gratifikasi? Jika hadiahnya hanya pemberian seuntai bunga dengan maksud sebagai ungkapan rasa terima kasih, maka hal ini masih dianggap wajar, tetapi jika bunga yang diberikan sampai satu truk, tentu ini diluar batas kewajaran, sehingga masuk dalam kategori gratifikasi. Jadi gratifikais itu ada standarisasinya, batas kewajarannya,” terangnya.

Pada kesempatan itu, beberapa peserta kegiatan melayangkan pertanyaan kepada narasumber yang ditanggapi secara langsung oleh pemateri.

Menariknya, setiap penanya memperoleh gift dari narasumber, sehingga menambah semangat peserta kegiatan untuk menyampaikan pertanyaan.

Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama.(Arya/NBA/bd)

Skip to content