Demak – Untuk menghindari kesalahan dalam melaksanakan tugas didalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan nikah, rujuk dan pelayanan keagamaan lainnya para penghulu hendaknya terlebih dahulu memahami ketentuan dan peraturan yang ada. Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak, Muhaimin pada acara sosialisasi peraturan perundangan kepenghuluan bertempat di Aula kemenag setempat (14/03).
Muhaimin mengatakan, dalam era globalisasi sekarang ini sudah banyak masyarakat yang melek akan peraturan. Hal ini menuntut para Kepala KUA dan Penghulu untuk lebih tahu dan paham tentang peraturan perundangan yang ada, khususnya mengenai peraturan perkawinan, peraturan mawaris, peraturan wakaf serta peraturan-peraturan yang lain yang terkait dengan pelayanan dibidang keagamaan.
“Jangan sampai kita digugat oleh masyarakat, karena ketidaktauan kita selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi tugas dan tanggungjawab dalam bidang tersebut,” katanya.
“Untuk itu pelajari peraturan yang ada sesuaikan dengan Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kita sebagai Kepala KUA atau penghulu, sehingga pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat bisa tepat, cepat, aman dan masyarakat yang kita layani mendapatkan kepuasan,” pesan Muhaimin.
Sementara Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Demak Ahmad Anas mengatakan, kegiatan tersebut diikuti Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Penghulu se Kab. Demak yang jumlahnya Kepala KUA 14 orang dan penghulu 25 orang. Kegiatan tersebut sepenuhnya dibiayai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019.(ms/Wul)