Kebumen – Melaksanakan fungsi sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Kepala KUA Kebumen H. Waliman di dampingi H. Martono staff KUA Kebumen, memimpin dan menandatangani ikrar wakaf 3 bidang tanah pada Selasa, (15/03).
Bertempat di SMK Ma’arif 1 Kebumen, hadir dalam kesempatan itu wakif yaitu : 1. Haryono mewakafkan tanah di Jl. Sutoyo seluas ± 630 , 2. A. Rustam mewakafkan tanah di Jl. Sutoyo 61 Kebumen seluas ± 360 , dan 3. Muinatul Khoiriyah mewakafkan tanah di Jl. Bhayangkara Kembaran seluas 100 .
Pada kesempatan ini bertindak selaku nadzir badan hukum NU H.M.Mahmud Syaeful Munir. Sebagai saksi Ky. Agus Hakim, Munajat dan H. Imam Satibi Rektor UMNU sekaligus Pengurus Ma’arif menyampaikan wakaf 3 bidang tanah tersebut. Adapun peruntukkannya yang 2 bidang miliki Haryono dan A. Rustam adalah untuk pengembangan SMK Ma’arif 1 Kebumen dan yang 1 bidang milik Muinatul Khoiriyah untuk Mushola NU yang bertempat di desa Kembaran Kec. Kebumen.
“Agar berdaya guna sesuai maksud yang diharapkan wakif, pengelolaan tanah wakaf harus dilaksanakan secara amanah dan bertanggung jawab,” pesannya.
Lebih lanjut dia menyampaikan arti pentingnya ikrar wakaf, tidak hanya pengakuan sah tanah untuk diwakafkan saja namun lebih dari itu perlu diberikan papan informasi bahwa tanah tersebut telah diwakafkan dan tercatat dalam Akta Ikrar Wakaf.
Sebelum proses ikrar wakaf selesai, beliau menegaskan kembali bahwa wakaf yang diberikan oleh masyarakat baik untuk tempat ibadah maupun yang lainnya harus diamankan dengan prosedur yang benar sesuai regulasi agar tanah wakaf itu benar-benar dapat bermanfaat dan kedepan tidak ada permasalahan. (Ans/fz/bd).