Banjarnegara – Hal tersebut disampaikan olek Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sigaluh pada Rapat Koordinasi rutin bulanan Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Kecamatan Sigaluh pada Kamis 26/01/2023 di Saung “Barokah” KUA Kecamatan Sigaluh. Rakor dipimpin langsung oleh Kepala KUA Sigaluh Heri Purnomo Adi diikuti oleh Staf KUA dan para Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sigaluh.
Pada kesempatan tersebut selain mengevaluasi kegiatan yang sudah berjalan dan merencanakan kegiatan layanan KUA dan kepenyuluhan agar lebih optimal lagi. Kepala KUA juga menghimbau kepada penyuluh selain melakukan kegiatan kepenyuluhan dalam bentuk pengajian dan lainnya dalam masyarakat juga diharapkan bisa menyampaikan kebijakan kebijakan pemerintah secara umum dan Kebijakan Kementerian Agama.
Secara rinci Kepala KUA menghimbau para Penyuluh Agama Islam mampu mencegah gagal paham atau “Misunderstanding” Jamaah Calon Haji Terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Tahun 2023, yang sementara ini ramai menjadi perbincangan public.
“Para penyuluh sebisa mungkin mampu meredam issue atau gejolak yang ada di masyarakat utamanya yang sedang ramai diperbincangkan public terkait BIPIH”. Kata Heri.
Masih menurut Heri, bahwa saat ini biaya perjalanan ibadah haji atau BIPIH diusulkan naik dikarenakan pemerintah Arab Saudi menaikkan biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sejak tahun 2022 lalu. “Adapun penurunan biaya 30 persen hanya berlaku untuk jamaah domestk Arab Saudi”. Terang Heri.
Lebih lanjut Kepala KUA Kecamatan Sigaluh menyampaikan bahwa Pada hakikatnya jamaah masih tetap memperoleh nilai manfaat dari Dana Setoran Calon Jamaah Haji yang dikelola pemerintah dengan besaran 70 persen ditanggung Jamaah dan 30 persen seperti tahun tahun sebelumnya diambil dari nilai manfaat. “Kenaikan tersebut juga dimaksudkan agar keberlangsungan dana ibadah Haji yang di kelola pemerintah keberlangsungan dan kemanfaatannya tetap bisa dinikmati oleh jamaah haji di tahun tahun yang akan datang”. Tambah Heri.
Sebagaimana di langsir dari TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar pada tahun 1444H/2023 ini, Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Haji (Bipih) atau biaya haji dinaikkan.
Kenaikan BPIH yang diminta Menag itu sekitar Rp 514.888 dari tahun sebelumnya yakni Rp 81.747.844,04 menjadi Rp 98.893.909 pada tahun ini. Sementara untuk kenaikan Bipih atau uang yang harus dibayarkan calon jemaah dari semula Rp 39.886.009 pada tahun 2022 kini diusulkan menjadi Rp 69.193.733.
Menag meminta mengurangi alokasi nilai manfaat yang sebelumnya 59,46 persen, kini hanya 30 persen. Akibatnya, yang tadinya calon jemaah hanya membayar 40,54 persen dari total BPIH pada tahun 2022, menjadi 70 persen dari total BPIH pada tahun ini.
“Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 juta atau 30 persen”. Kata Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Kamis 19 Januari 2023. (aho/khs/rf)