Kepala KUA Sukoharjo : Nikah itu Jangan Dipaksa

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Sukoharjo (Humas) – Pernikahan itu harus dengan persetujuan kedua mempelai, jadi tidak ada paksaan dan tidak ada tekanan. Hal tersebut disampaikan, Nur Syahid, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukoharjo, Jawa Tengah di hadapan peserta Kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) pra nikah di  aula Kantor KUA Kecamatan Sukoharjo. Senin, (25/9/2023).

Nur Syahid menyebutkan, saat ini baru calon suami dan calon istri dan ini masih calon sementara. nanti jika sudah menikah calonnya hilang menjadi suami dan istri.

“Bahwa manusia Allah ciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan. Suami istri sebagai Abdullah atau hamba Allah diberikan bumi sebagai hamba Allah kita hanya menghamba kepada Allah. Diberikan kesempatan untuk menikah dengan niat hanya untuk ibadah kepada Allah,” jelasnya.

Pihaknya menerangkan, menikah niat utamanya adalah untuk membangun keluarga yang sakinah, kemudian menikah juga punya anak juga bekerja berbuat dan bermasyarakat. “Bagaimana wujud takwa itu memperlakukan pasangan dengan baik sebagai suami harus bisa ngemong istrinya dengan baik. Pesan saya jangan sampai ada KDRT kekerasan dalam rumah tangga,” pesannya.

Panitia Kegiatan bimwin Pra Nikah Kankemenag  Sukoharjo, Sundari mengatakan, kegiatan bimwin adalah salah satu proses mempersiapkan diri yang sangat dianjurkan untuk diikuti oleh pasangan yang akan menikah dalam membina rumah tangga yang tangguh.

Selain itu, juga untuk mempersiapkan diri menjadi orang tua yang bertanggung jawab yang nantinya akan mendidik para anak-anaknya. Hal ini penting mengingat anak-anak tersebut akan menjadi generasi penerus bangsa.

Adapun materi yang disampaikan antara lain keluarga sakinah, kesehatan reproduksi dan psikologi keluarga.  “Dengan bimbingan pra nikah ini diharapkan dapat mempersiapkan calon pengantin untuk menghadapi berbagai kondisi dalam rumah tangga,” harapnya. (Zen/djp/rk)