Brebes. Untuk membekali dan menambah pengetahuan satker dalam menjalankan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN), Kantor Kementerian Agama Berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal mengadakan Bimbingan Teknis Aplikasi SIMAN. Kegiatan yang diadakan di Aula Kankemenag Brebes berlangsung pada Rabu, 22/09/2021
Bimbingan teknis ini dihadiri seluruh operator SIMAN yang dikuti oleh 15 orang peserta, yang merupakan perwakilan dari 2 Satker MAN, 5 satker MTsN se-Kabupaten Brebes dan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bebes.
Bimtek dibuka oleh Kasubbag TU Kantor Kemenag Brebes, H. Mad Soleh mengungkapkan Barang Milik Negara(BMN), apakah yang dalam kondisi baik maupun rusak harus tercatat dan dipertanggungjawabkan. “Oleh karenanya di mohon kepada seluruh operatos SIMAN, baik yang ada di Madrasah maupun di kantor Kemeneg Brebes agar dapat mencatat seluruh asset BMN yang ada, dengan harapan adanya ketertiban data yang dimilki serta di setiap kesempatan dapat mengupdate data secara berkala, dan ilmu yang didapat untuk diimplementasikan secara maksimal,” ungkap Mad Soleh.
Imam Rosadi mewakili Kepala KPKNL Tegal, dalam paparan materinya berpesan agar bimtek ini dimanfaatkan dengan maksimal oleh satker, guna memahami aplikasi SIMAN. Karena aplikasi tersebut akan dipergunakan secara mandiri oleh para Satker guna penyusunan laporan, baik laporan semesteran maupun tahunan.
“Semua asset BMN yang dimiliki harus sudah input menggunakan Aplikasi SIMAN. Dengan bimtek diharapkan dapat membantu satker dalam pengoperasian aplikasi tersebut, sehingga rekonsiliasi BMN dapat berjalan lancar. Dengan pemahaman dan pengetahuan menjalankan Aplikasi SIMAN diharapkan terwujud Rekonsiliasi Data BMN Secara Mandiri, Tepat Waktu dan Akuntabel,” ungkap Imam Rosadi.
Iman Rosadi menjelaskan secara detail teknis pengoperasian aplikasi SIMAN/program Master Asset dilakukan secara online dan dilaksanakan secara mandiri oleh satker dengan menggunakan plug in pemutakhiran data pada Aplikasi SIMAN.
Imam Rosadi menambahkan, “Setiap satker dapat mencetak sendiri Berita Acara Rekonsiliasi BMN dan ditegaskan bahwa Rekonsiliasi BMN adalah kewajiban setiap satker dan penyelesaian Rekonsiliasi BMN tetap menjadi tanggung jawab masing-masing Satker,” imbuhnya.
“Aplikasi SIMAN mendukung penyusunan laporan pengawasan dan pengendalian BMN (Wasdal) sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: PER-3/KN/2013 tanggal 2 Juli 2013 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian BMN,” demikian Imam Rosadi menjelaskan.
“Untuk plug in Perekaman SK, satker harus merekam semua surat keputusan yang diterbitkan keluarkan oleh pengelola barang dan pengguna barang terkait pengelolaan BMN,” pungkas Imam.
Pada kesempatan ini juga dijelaskan tata cara pengajuan Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) melalui Aplikasi SIMAN plugin Perencanaan yaitu pengadaan BMN berupa tanah bangunan kantor pemerintah dan tanah negara. Selain itu juga untuk pemeliharaan BMN berupa kantor pemerintah, rumah negara dan kendaraan dengan kondisi maksimal rusak ringan.
Data BMN yang lengkap sangat diperlukan dalam SIMAN sehingga satker juga harus melengkapi foto dan softcopy dokumen kepemilikan dalam plug in Master Aset karena database BMN inilah yang menjadi bahan laporan baik semesteran maupun tahunan yang disusun dengan aplikasi SIMAN. Memang disadari untuk merekam seluruh BMN bukanlah tugas yang ringan namun pasti dapat terwujud dengan komitmen dan dukungan semua pihak. Untuk hal tersebut seluruh peserta berkomitmen untuk setiap saat melaksanakan pemutakhiran data BMN di masing-masing satker. (Hid/Sua).