081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kontribusi FKUB Bagi Kesejahteraan Bersama Umat Katolik Brebes

Brebes – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Brebes, HM. Supriyono menyerahkan naskah Surat Rekomendasi, sebagai syarat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB tersebut diperlukan guna pembangunan serta renovasi Gereja Katholik Santo Paulus Jatibarang Kecamatan Jatibarang Kab. Brebes.

Penyerahan rekomendasi tersebut dilakukan di Aula Santa Maria Fatima Jl. Yos Sudarso No.13 Brebes, Jawa Tengah, Kamis, (01/06/2022). Diterima oleh Pastor Kepala Paroki Santa Maria Fatima Brebes Paulus Bambang Widyatmoko dan didampingi oleh Pastor Vikaris Fikalis Rendy Aktor.

Dalam kegiatan tersebut  dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes yang diwakili Penyelenaggara Zakat wakaf, Ketua dan sekretaris FKUB Kabupaten Brebes,  Kepala KUA Kec. Jatibarang, Anggota Dewan Pastoral Paroki, juga tokoh muda lintas Agama NU, Muhammadiyah, LDII, OMK Paroki Brebes, Pemuda Kristen.

Ketua FKUB Brebes HM. Supriyono menyampaikan bahwa, surat rekomendasi tersebut merupakan yang kedua kali diterbitkan bagi Gereja.”FKUB merupakan mitra pemerintah untuk mengakomodir pendirian rumah ibadah, kepentingan umat bersama kemaslahatan, serta ketenangan umat pemakai tempat ibadah,” ujar HM. Supriyono.

Diharapkan dalam peletakan batu pertama, sebagai pertanda dimulai pembangunan, bisa dilaksanakan bersama dengan para Kyai dan Tokoh masyarakat setempat.

Pastor Paulus Bambang menjelaskan “Gereja ini usianya sudah lebih seabad, kondisinya memprihatinkan, saatnya mendesak untuk diperbaiki dan kami mengucapkan banyak-banyak terima kasih atas keluarnya rekomendasi dari FKUB dan semoga dalam waktu dekat juga dapat kami terima rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes, hal ini sangat membahagiakan bagi Pengurus dan Umat Katolik di Kabupaten Brebes,” jelasnya pria berkacamata yang puluhan tahun mengabdi pada kepentingan Umat Katoik di Brebes.(Hid/Sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content