081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

KPKNL Surakarta Lakukan Revaluasi Aset di KUA Kecamatan di Wonogiri

Wonogiri – Tim dari  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta melakukan kegiatan revaluasi (penilaian kembali aset tanah, gedung dan bangunan) KUA kecamatan se Kabupaten Wonogiri, Selasa – Rabu (10-11/07).

Kedatangan tim dari KPKNL Surakarta di terima Kasubbag TU Kankemenag Wonogiri, Haryadi selanjutnya di damping JFT Barjas dan ASN dari Bimas Islam melakukan  kegiatan pengecekan aset termasuk kondisi  tanah dan gedung serta BMN KUA kecamatan se kabupaten Wonogiri.

Kasubbag TU Kankemenag Wonogiri, Haryadi mengatakan bahwa penilaian kembali aset BMN atau yang biasa disebut revaluasi ini merupakan program 5 tahunan dari Kementerian Keuangan RI. Tujuannya adalah untuk menghasilkan nilai yang Up To Date guna kepentingan pengelolaan BMN mendatang.

Selain itu diharapkan mampu mengidentifikasi idle assets guna dioptimalkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan mampu mendorong penggunaan BMN sebagai underlying asset penerbitan SBSN atau sukuk secara lebih efisien.

“Kita sangat berharap selain melaksanakan penilaian kembali aset tanah, gedung dan bangunan KUA tim KPKNL juga dapat memberikan support dan solusi terkait kendala yang dihadapi KUA dalam pengelolaan BMN,” ungkap Haryadi.

Kegiatan revaluasi ini menurut Kasubbag TU diharapkan akan mampu memperbaiki dan menyempurnakan administrasi pengelolaan barang milik negara (BMN) yang ada saat ini. BMN adalah barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang syah. Oleh sebab itu dalam pengelolaan BMN perlu adanya pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan secara transparan dan akuntabel.

Dengan langkah inventarisasi dan penilaian BMN tersebut, diproyeksikan kedepan akan dapat terwujud database BMN yang akurat dan reliable, sehingga dapat dipergunakan bagi kepentingan penyusunan rencana kebutuhan dan penganggaran atas belanja barang dan/atau belanja modal pada kementerian/ lembaga negara.

Penilaian kembali (revaluasi) aset BMN ini diharapkan dapat menciptakan aset register. Dengan adanya aset register, histori BMN akan terlihat mulai dari perolehan sampai kondisi terkini. Ketika sudah memiliki database dengan nilai wajar terkini maka mudah bagi Kementerian Keuangan c.q. DJKN sebagai pengelola barang untuk mengelola BMN, sesuai dengan tugas DJKN yakni mengelola dan mengoptimalkan aset negara. (mursyid_heri/Wul)

 

 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content