081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

KUA Lakukan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

Kab. Pekalongan – Kepala KUA Kec. Kesesi sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Muhammad Musa Bihin, S.Ag, M.Sy, menghadiri acara ikrar wakaf dan tarawih keliling di desa Ujungnegoro. Acara ini dihadiri oleh Kepala desa, tokoh agama dan masyarakat, wakif, nadzir dan segenap masyarakat desa ujungnegoro. Senin, 11 April 2022

Acara ikrar wakaf diawali dengan shalat isya dan tarawih berjamaah, dilanjutkan dengan acara ikrar wakaf Mushalla Baitul Muttaqin, sebagai objek tanah wakaf dari Rusdi selaku Wakif. Hadir selaku Nadzir dari Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (MWC NU Kesesi) Ali Rosidi dan H. Ahmad Taufik, S.Sy, dengan saksi yang termaktub dalam akta ikrar wakaf yakni Tarso dan Tutur.

Muhammad Musa Bihin dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa untuk keamanan dan ketertiban benda wakaf di wilayah kecamatan kesesi, diharapkan benda wakaf dikelola oleh nadzir berbadan hukum.

“Adapun benda wakaf yang telah dikelola oleh Nadzir perseorangan dapat disarankan untuk dialihkan ke Nadzir Badan Hukum. Terobasan pemikiran lain yang dapat ditawarkan adalah dengan tetap dikelola nadzir perseorangan tetapi arsip sertipikat wakafnya, demi keamanan dan ketertiban, dapat dibuatkan MoU dengan organisasi keagamaan yang menaungi di wilayah kecamatan kesesi seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Rifaiyah, atau yang lain untuk menyimpannya.” jelasnya.

Kegiatan ikrar wakaf pada malam hari di luar jam kerja oleh kepala KUA merupakan bentuk pelayanan prima KUA kepada masyarakat. Terlebih dalam hal perwakafan yang mesti mendapatkan perhatian yang lebih. Sebagai informasi bahwa sampai dengan hari ini di KUA Kec. Kesesi telah tercatat 243 bidang tanah wakaf dengan luas total 127.639 m2. Besar harapan dikemudian hari semakin banyak masyarakat yang tergugah untuk mewakafkan tanahnya untuk kepentingan dan kemaslahatan umat.(Arb/Ant/bd).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content