Boyolali – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali menyelenggarakan kegiatan pembinaan kepegawaian. Kegiatan yang diikuti oleh Kasi dan Penyelenggara pada Kankemenag Kab. Boyolali, perwakilan Kepala KUA, Kepala Madrasah, Penyuluh, Penghulu dan ASN pada Kankemenag Kab boyolali tersebut dilaksanakan pada Kamis (25/11) di ruang pertemuan kedai padmo mojosongo boyolali. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali, bertindak selaku nara sumber dari Kejaksaan Negeri Boyolali dan Pengadilan Agama Kabupaten Boyolali. Acara tersebut mengambil tema gratifikasi dan permasalahan nikah siri.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali, Hanif Hanani dalam sambutannya menyampaikan bahwa praktek gratifikasi sejatinya sudah lama terjadi. Gratifikasi tersebut dapat berupa pemberian barang atau sesuatu mulai dari yang terkecil sampai dengan jumlahnya tak terkira.
“Kalau segala jenis pemberian termasuk dalam gratifikasi, maka dari dulu masyarakat kita gemar memberikan gratifikasi, karena dalam budaya kita memberikan sesuatu merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh masyarakat,” kata Hanif
Selanjutnya hanif menjelaskan dalam rangka memberikan pemahaman yang gamblang tentang gratifikasi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali sengaja mendatangkan Kejaksaan Negeri Boyolali untuk memberikan penjelasan tentang gratifikasi sesuai dengan yang dimaksud dalam undang undang.
“Sengaja kami datangkan pejabat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Boyolali untuk memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud gratifikasi, kalau saya yang disuruh menjelaskan malah gak karu karuan, sudah tidak paham, bukan bidangnya lagi,”ungkapnya.
Sementara itu mengenai polemik pernikahan siri, hanif mengatakan bahwa sempat terjadi perdebatan di kalangan penghulu setelah beredar video mengenai pendaftaran anak di luar pernikahan yang sah dari dukcapil.
“Tentang video yang kemarin sempat menghebohkan penghulu, nanti biar pejabat dari Pengadilan Agama yang menjelaskan, bagaimana yang sebenarnya tentang video tersebut, apakah memang benar seperti itu, atau hanya perbedaan persepsi saja,” tukasnya.
Hanif berharap dengan terselenggaranya acara tersebut para pejabat dan pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali memahami apa yang dimaksud gratifikasi sesuai dengan undang undang. Serta memahami tentang pendaftaran anak di luar pernikahan yang sah sesuai dengan dimaksud oleh dirjen dukcapil pada video yang telah beredar luas.
“Silahkan nanti berdiskusi dengan nara sumber yang sudah kita datangkan, insyaallah mereka sangat kompeten di bidangnya, serap apa yang disampaikan oleh narasumber hingga bapak ibu semua jelas dan paham,” pungkasny.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang gratifikasi oleh Romli Mukayatsyah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Boyolali, dan materi tetang pernikahan siri oleh Muadz Junizar, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Boyolali. (Zoelva/Jaim/rf)