081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

LAKIP Sebagai Tolok Ukur Kinerja Instansi Pemerintah

Tegal (Slawi) –  Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal, Sukarno, membuka sekaligus memberi pengarahan Team Penyusun LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) Kementerian Agama Kab. Tegal Tahun Anggaran 2018, Selasa (9/01) di Aula Al Ikhlas. Team diketuai oleh Kepala Subbag Tata Usaha, Kasori, beranggotakan para bendahara dan pengelola DIPA satuan-satuan kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal. Team ini bekerja berdasarkan surat tugas dari Kepala Kantor  Kementerian Agama Kab. Tegal Nomor : 0022/Kk.11.28/1/KU.00/01/2019, tanggal 06 Januari 2019 tentang Anggota Team Penyusunan LAKIP 2018.

 Dalam pengarahannya, Kepala Kantor menyatakan pentingnya LAKIP sebagai gambaran kinerja yang dicapai oleh institusi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBD/APBD dalam Tahun Anggaran 2018. LAKIP yang disusun dengan benar dapat  dijadikan dasar dan bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama 1 tahun anggaran. Karena itu, dalam pembuatan LAKIP, harus berdasarkan siklus anggaran yang telah berjalan 1 tahun dan harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif, yaitu besaran dalam satuan jumlah atau prosentase sehingga capaian kinerja instansi dapat diketahui.

 “LAKIP merupakan produk akhir SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) yang merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap instansi pemerintah, termasuk Kementerian Agama diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Kesesuaian antara perencanaan, penganggaran dan pelaporan kinerja akan menghapus paradigma lama berapa besar dana yang telah dan akan dihabiskan menjadi berapa besar kinerja yang dihasilkan dan kinerja tambahan yang diperlukan, agar tujuan yang telah ditetapkan dalam akhir periode dapat tercapai, kata Sukarno.

 Ketua Team Penyusunan LAKIP Kasori , menjelaskan langkah-langkah pokok penyusunan dan isi pokok LAKIP.  Menurutnya, ada 3 (tiga) langkah pokok dalam penyusunan LAKIP. Pertama,  Membuat rekap DIPA tahun 2018  dengan menentukan jumlah kegiatan, jumlah dana setiap kegiatan, jumlah barga barang/jasa yang dibeli dalam setiap kegiatan, dan sisa dana setiap kegiatan. Kedua, mempedomani penetapan kinerja yang dibuat pada awal tahun anggaran yang ada dalam DIPA agar apa yang dilaksanakan sesuai dengan kinerja yang telah disepakati. Ketiga, melakukan evaluasi kinerja yang meliputi analisis efisiensi untuk mengetahui tingkat efisiensi kegiatan, analisis efektifitas untuk mengetahui keserasian antara tujuan dengan hasil, manfaat, dampak yang telah dicapai, dan analisis akuntabilitas untuk mengetahui keterkaitan antara hasil dengan kegiatan, program, kebijakan, sasaran, tujuan, misi, dan visi instansi.

Sedangkan mengenai isinya, Kasori menyatakan bahwa LAKIP harus memuat Ikhtisar Eksekutif, Pendahuluan, Rencana Kinerja, Akuntabilitas Kinerja, Penutup dan Lampiran. Bagian paling penting dari isi adalah Rencana Kinerja dan Akuntabilitas Kinerja.

“Rencana Kinerja memberi gambaran tentang rencana strategis yang ingin diraih oleh instansi pada tahun bersangkutan dan kaitannya dengan visi dan misi instansi. Sementara akuntabilitas kinerja berisi pengukuran kinerja, evaluasi dan analisis akuntabilitas kinerja. Di dalamnya juga dibahas secara sistematis keberhasilan, kegagalan, hambatan dan permasalahan yang dihadapi serta langkah-langkah antisipatif yang diambil,”ungkapnya.

  Dalam  rapat penyusunan LAKIP ini, para peserta juga menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi. Sebagian besar menyoroti tentang ketidaksesuaian antara usulan kegiatan dengan realisasi kegiatan yang disetujui baik mengenai jenis dan jumlah kegiatan serta besaran pagu anggarannya. (AS/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content