Kudus – Dalam rangka melaksanakan Protokol Kesehatan Kemenag Kudus menghimbau di dalam pembagian zakat dengan memakai sistim sif. Hal tersebut agar tidak memicu kerumunan guna meminimalisir penyebaran Covid – 19.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Akhmad Mundakir menyampaikan “ Pembagian zakat fitrah bias mulai diberikan semenjak 1 Ramadan, namun waktu yang paling baik yakni di akhir Ramadan atau menjelang lebaran. Penyerahanya pun juga baiknya diserahkan langsung kepada yang bersangkutan.” Ungkapnya kepada Humas di ruang kerjanya. Kamis (6/5/2021)
Beliau meminta agar saat pembagian zakat fitrah tidak terjadi kerumunan, panitia atau takmir masjid dan mushola bias mengatur pembagian zakat fitrah dengan pembagian Sif atau secara bergantian dengan melaksanakan protocol kesehatan.
“Jangan sampai ada kerumunan, teknis pembagianya bias memakai Sif. Pembagianya perjam untuk mengurangi menumpuknya penerima zakat.”jelasnya.
Lanjut Mundakir, akan lebih baik jika pembagianya bias langsung door to door, hal tersebut jika dirasa memungkinkan baik tenaga ataupun waktunya. Sebenarnya hal ini bias dilakukan dengan door to door, tetapi kalau tidak memungkinkan tidak usah asal tetap melakukan protocol kesehatan .
Pelaksanaan ini dilaksanakan bersama dengan penyuluh agama untuk memantau yaitu memastikan protocol kesehatan berjalan. (St.Zul/wwk)