081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Laporan Penyuluh Agama Islam Non PNS Dilakukan Secara Online

Karanganyar – e-PAI yang merupakan aplikasi bagi penyuluh agama Islam Non PNS berbasis android dapat memberikan kemudahan dalam memberikan laporan kepada pimpinan. Melalui ePAI, penyuluh dapat memberikan laporan secara online dan update serta dapat direkap secara otomatis.

Demikian disampaikan Kepala Subbag TU Direktorat Penerangan Agama Islam Kementerian Agama RI, Dasma, saat memberikan sosialisasi aplikasi e-PAI di Aula Kantor, 21 Desember 2017. Namun demikian, Kasubbag TU Ditjen PAI mengatakan bahwa penerapan e-PAI ini belum menjadi kebijakan dari Kementerian Agama karena masih dalam tahap sosialisasi mengingat masih banyak hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.

“Aplikasi ePAI belum menjadi sebuah kebijakan dari Kementerian Agama, maksudnya penerapan e-PAI ini belum dituangkan dalam sebuah edaran oleh Menteri Agama karena masih perlu mempersiapkan banyak hal. Kedepan kita akan menerapkannya dan saat ini baru dalam tahap sosialisasi dan mendapatkan masukan dari calon pungguna,” ujar Dasma

e-PAI adalah aplikasi berbasis android yang memiliki fungsi sebagai media untuk menyampaikan hasil kinerja penyuluh agama Islam non pns. ePAI memiliki 3 menu utama, diantaranya adalah Notifikasi yang berisi pesan pesan, pemberitahuan, himbauan atau berita dari pimpinan pusat Kemenag RI seperti Menteri Agama atau Dirjen Bimas Islam yngg dapat diterima secara cepat untuk ditindak lanjuti. Selanjutnya ada menu Rencana dan Realisasi Kegiatan yang berfungsi menyampaikan laporan kegiatan secara cepat dan akurat dari Smartphone android terkait kegiatan penyuluh. Terakhir ada menu Materi Penyuluh yang berisi materi-materi penyuluhan yang dapat digunakan untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut, Kasubbag TU Ditjen PAI mengatakan bahwa tujuannya membuat aplikasi tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabilitas.

“Ini adalah sebuah kebijakan, pasti ada plus dan minusnya dan tentunya dimaksudkan untuk memudahkan penyuluh non pns dan merupakan sebuah terobosan. Semoga langkah besar ini dapat menghasilkan penyuluh agama yang berintegritas dan visioner,” tambahnya.

Di akhir sosialisasinya, Dasma menegaskan bahwa Tugas Penyuluh Agam Islam Non PNS yang utama adalah berdakwah kepada masyarakat, bukan mencari uang. Atas hal tersebut Kasubbag TU Ditjen PAI mengatakan bahwa minimnya honor perbulan yang didapat oleh PAI Non PNS tidak menjadikan patah semangat dalam berdakwah kepada masyarakat.

“Penyuluh Agama Islam Non PNS di Indonesia ada 45 ribu orang, dimana Kemenag telah menyediakan 270 miliar untuk honornya di tahun 2018 mendatang. Mohon maaf karena kami belum dapat memberikan honor yang lebih karena ini terkait dengan anggaran dimana hanya 6% saja anggaran di Kemenag yang dialokasikan untuk Bimas Islam”, tandasnya.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Karanganyar, Museri yang memberikan laporan dalam kegiatan Sosialisasi e-PAI mengatakan bahwa ada 138 Penyuluh Agama Islam Non PNS yang ada di Kabupaten Karanganyar. Baik Penyuluh yang berada di daerah kota kabupaten maupun di pedesaan sudah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai penyuluh diantaranya adalah memberikan pembinaan kepada masyarakat dan melaporkan kegiatannya.

"Jadi ketika nanti di terapkan aplikasi e-PAI, Insya Allah Penyuluh Agama Islam Non PNS di Karanganyar siap menyukseskannya," yakin Museri.

Dalam laporannya Museri juga mengharapkan Kemenag RI Pusat dapat memberikan honor yang lebih besar dari yang didapat oleh PAI Non PNS sekarang sebesar lima ratus ribu perbulan. (ida-hd/Wul)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content