081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Lima Belas Ribu ASN Kemenag Jateng Ikuti E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi

Semarang (Humas) – Dalam berbagai kesempatan, Menteri Agama menyampaikan bahwa sebagai instansi yang menyandang nama “agama”, tingkah laku seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag harus sejalan dan sesuai dengan norma, aturan dan kode etik perilaku ASN. Salah satunya adalah menghindarkan diri dari perbuatan tidak terpuji seperti tindak pidana korupsi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pusat Kemenag RI Kastolan, saat mengawali laporannya pada kegiatan pembelajaran E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi Tahun 2024 di lingkungan Kanwil Kemenag Jateng, yang dimulai pada Senin (2/9/2024).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Inspektur Jenderal Kemenag RI Faisal Ali Hasyim. Dalam arahannya Irjen berharap peserta dapat mengikuti secara maksimal pembelajaran dan berkomitmen menerapkan pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing.

“Kuota lima belas ribu peserta seluruhnya untuk ASN di Jawa Tengah. Saya berharap di bawah koordinasi Bapak Kakanwil, nantinya satker-satker lingkungan Kanwil Kemenag di Jawa Tengah bisa menjadi pilot project pelaksanaan program pengendalian gratifikasi pada Kementerian Agama,“ harapnya.

Sementara dalam sambutannya Direktur Gratifikasi dan Pelayan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Waluyo, menyampaikan bahwa dalam tindak pidana korupsi ada tujuh hal yang harus diketahui dan dihindari oleh para ASN.

“Yang pertama adalah terkait tentang kerugian keuangan negara, kedua suap menyuap, ketiga penggelapan dalam jabatan, keempat pemerasan, kelima perbuatan curang, keenam benturan kepentingan dalam pengadaan, dan yang ke tujuh gratifikasi,“ paparnya.

Menurut Arif, gratifikasi adalah menerima hadiah, baik berupa uang atau barang, ataupun tanda ucapan terima kasih dari sesorang yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan atau konlik of interest sampai dengan terjadinya tanam budi yang dapat berlawanan dengan kewajiban ataupun tupoksinya dalam menjalankan tugas.

Sementara itu saat diberi kesempatan menyampaikan sambutan, Kakanwil Kemenag Jateng Musta’in Ahmad mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya karena ASN kemenag Jateng diberi kepercayaan mengikuti e-learning sebanyak lima belas ribu peserta.

Ia berharap kepada para kepala Kankemenag Kabupaten/Kota sebagai pengendali, untuk bisa melakukan peran pengendalian dengan sebaik baiknya.

“Saya berharap setelah selesai mengikuti e-learning ini ada perubahan nyata, ada tindakan nyata yang menggambarkan kita sudah mengerti betul tentang bagaimana kita menolak gratifikasi, kita mengendalikan gratifikasi sehingga layanan kita di tengah masyarakat akan lebih berdampak,“ pungkasnya. (RK)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content