Wonogiri – Bank Jateng Wonogiri melakukan sosialisasi aplikasi transaksi non tunai di lingkungan Kankemenag Wonogiri, Rabu (28/03) di Aula Kankemenag Wonogiri yang di ikuti PPK, Bendahara, Kepala Madrasah Negeri dan Ka TU Madrasah di lingkungan Kankemenag Wonogiri.
Acara di buka Kasubbag TU Kankemenag Wonogiri, Haryadi dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan proses transaksi pembayaran non-tunai yang dimulai dengan registrasi layanan, dokumen pembayaran yang diperlukan, jenis transaksi pembayaran, dan waktu pembayaran non-tunai.
seperti di ketahui bahwa mulai tahun 2018 ini seluruh jajaran Kementerian Agama diwajibkan untuk menggunakan transaksi non-tunai. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga telah menandatangani Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 tanggal 27 Oktober 2017 lalu. Dalam edarannya, Menag meminta segenap pengelola keuangan di Kemenag untuk melaksanakan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel dengan cara mengubah pola pembayaran tunai menjadi non-tunai.
"Tujuan utama dari program transaksi pembayaran non-tunai adalah untuk memudahkan pelaksanaan anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawan APBN yang lebih akuntabel dan transparan dan mampu menjauhkan dari pungutan liar," tegas Haryadi
Haryadi menambahkan bahwa balam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara melalui implementasi pembayaran non tunai, kinerja pelaksanaan anggaran, dan penyelesaian kerugian negara serta optimalisasi pengelolaan data rekening pemerintah maka semua transaksi di lingkungan Kankemenag wonogiri termasuk madrasah negeri KUA harus melakukan pembayaran Non Tunai.
“Pembayaran non tunai merupakan kebutuhan modern untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, keamanan, literasi keuangan, kecapatan. Tapi tentunya akan beresiko pada adanya alat pengola data dan aplikasi". pungkas Haryadi. (Mursyid_heri/Wul)