Note : ini kpan kegiatannya mas?ga ada statement sama sekali?
====================================================
Karanganyar – Bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin atau Kursus Calon Pengantin (Suscatin) merupakan salah satu program dari Kantor Kementerian Agama Kab. Karanganyar  melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan salah satunya dilaksanakan di KUA Kecamatan Jaten tahun ini dilaksanakan selama dua hari
Kegiatan Bimbingan Perkawinan merupakan program Kementerian Agama RI yang dibiayai dari PNBP NR. Dasar Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 373/2017, tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi calon Pengantin.
Tujuan Bimbingan Perkawinan pra nikah bagi calon pengantin adalah merupakan ikhtiar pemerintah melalui Kantor Kementerian Agama yang diadakan di Kantor Urusan Agama supaya calon pengantin dapat mempersiapkan bekal ilmu dari bimbingan perkawinan sehingga mempunyai pondasi yang kokoh dalam keluarga menunju keluarga bahagia yang menjadi cita cita idaman bagi keluarga yaitu sakinah wawadah dan warohmah,
Selama dua hari peserta Bimbingan menerima 8 materi 1.Kebijakan Kemenag Kab. Karanganyar tentang Bimbingan Perkawinan, 2. Mempersiapkan Keluarga Sakinah dengan narasumber H. Mustain Ahmad, SH. MH selaku Kepala Kankemenag Kab. Karanganyar. 3. Perkenalan, Pengutaran Harapan dan Kontrak Belajar, 4. Membangun Hubungan dalam. 5. Memenuhi Kebutuhan Keluarga, 6. Mempersiapaan Generasi Berkualitas, 7menjaga Keshatan Reproduksi dan 8. Refleksi dan Evakuasi. (pd-hd)