Meriahkan HUT RI Ke-77, Dua Srikandi Kemenag Kota Semarang Menangkan Lomba Joget Balon

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Sriyati pengawas madrasah dan Sriwahyuningsih penyuluh agama Kristen berkolaborasi apik dalam lomba joget balon. Mereka begitu kompak, bergerak cepat, sehingga mampu memenangkan perlombaan tersebut.

Lomba joget balon dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77, Senin (15/8/2022) di halaman kantor.

Dalam lomba joget balon, setiap tim terdiri dari dua orang. Dengan iringan musik mereka membawa balon yang dihimpit dengan dahinya, kemudian berjalan sambil berjoget ke arah  garis finish. Bagi tim yang berhasil membawa balon sampai garis finish tanpa terjatuh, dialah juaranya. Demikian dituturkan oleh Sriwahyuningsih.

“Luar biasa, lomba joget kali ini dimenangkan oleh duo srikandi yang kebetulan dua-duanya bernama Sri, yang satu penyuluh agama Kristen yang satunya pengawas madrasah. Dua-duanya itu wanita gesit yang perkasa, jadi layak kalau mereka jadi juara,” tutur rekan-rekan lainnya baik yang menjadi rivalnya dalam pertandingan joget balon maupun yang hanya menyaksikan perlombaan tersebut.

Aksi duo Sri tersebut begitu menarik saat disaksikan melalui rekaman video yang diambil Arya Maulana Pranata Komputer dengan menggunakan drown. “Dari atas, keduanya tampak berjalan begitu cepat, meskipun usia keduanya sudah tidak muda lagi tapi kegesitan mereka layak diacungi jempol,” tutur Arya.

Pada bagian lain, Kepala Sub Bagian Tata Usaha menerangkan, dalam permainan joget balon, peserta harus fokus pada garis finish dengan tetap menjaga balon agar tidak terjatuh. “Permainan ini mengajarkan kita fokus pada target yang ingin kita raih, bak dalam upaya pencapaian realisasi anggaran, kita pun diminta fokus capai target realisasi sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati bersama oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada tingkat Kemenag Kabupaten/Kota se-Jateng. Tetapi kita juga harus memperhatikan, bahwa dalam mencapai target tersebut dengan tidak mengesampingkan ketentuan atau aturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi tepat tujuan dan tepat pelaksanaan,” terang Rachmad Pamudji selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kankemenag Kota Semarang.

“Hal serupa juga harus kita terapkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya,” pungkasnya.(NBA/bd)