Brebes – Seksi Bimas islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes menyeenggarakan kegiatan Penguatan Moderasi Beragama dan Wawasan Kebangsaan, di hotel Anggraeni Jatibarang kabupaten Brebes, Rabu, (06/07/22) yang dikuti oleh 140 orang peserta yang berasala dari 17 Kecamatan Sekabupaten Brebes terdiri atas Penyuluh Agam islam PNS, dan Penyuluh Agama Islam Non PNS.
Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jateng, yang diwakili oleh Drs. H. Sukarno selaku Kepala Kemenag Kabupaten Pekalongan, H. Taslim Ketua FKUB Prov. Jateng, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Brebes H. Fajarin dan Dosen dari UPS Tegal sebagai salah satu narasumber.
Kepala Seksi Bimas Islam H. Nasokhidin dalam laporannya menyampaikan peran strategis penyuluh ditengah masyarakat. Penyuluh memiliki potensi yang sangat besar dalam membangun keberagamaan masyarakat. “Selain masuk dalam program prioritas Kementerian Agama, kegiatan ini bagi penyuluh bertujuan mengoptimalkan peran penyuluh di masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan Kasi Bimas Islam, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes H. Fajarin menyampaikan para penyuluh adalah pasukan elit Kementerian Agama sebagai ujung tombak kementerian agama di masyarakat. Kehadiran dan gaung Kementerian Agama di tengah masyarakat sangat ditentukan oleh keberhasilan penyuluh dalam menyatakan eksistensinya. “Sebagai program nasional, moderasi beragama menjadi kewajiban bersama semua instansi dan kementerian untuk mewujudkannya,” tegas Nasokhidin.
“Seluruh Penyuluh agar memahami dan mempu menyampaikan Konsep moderasi beragama serta menanamkan dengan benar di masyarakat. Keberhasilannya sangat menentukan kondusifitas masyarakat terutama tahun-tahun mendatang dimana Indonesia akan memasuki tahun politik pada 2024 yang sangat rawan akan polarisasi masyarakat,” imbuh H. Fajarin.
Beliau menyatakan bahwa yang dimaksud moderasi beragama adalah konsep berketuhanan dan berkemanusiaan. Artinya setiap manusia yang moderat harus bisa menempatkan fanatisme agamanya tanpa meninggalkan jiwa kemanusiaannya. Bermoderasi beragama tidak lantas mengubah akidah agama yang sudah diimani dan menjadi pakem yang tak bisa diubah seenak hati. Bermoderasi beragama mengandung arti mengambil jalan tengah dalam menerapkan aturan agama ditengah pluralisme masyarakat. “Moderasi beragama berada di tengah-tengah, tidak ekstrem kanan maupun ekstrem kiri dan moderasi beragama sebagai upaya menjaga kebhinekaan di Indonesia,” pungkasnya.
H. Fajarin berharap semua penyuluh dan ASN Kementerian Agama dapat satu barisan pada setiap program-program Kementerian Agama dan Pemerintah. Sehingga keberhasilan dari program yang telah ditetapkan kedepan akan bisa dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.(Hid/Sua).