Demak – Sesungguhnya kita bersyukur walaupun negara kita bukan negara agama, namun hajat keagamaan kita dilayani oleh pemerintah. Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Musta’in Ahmad dalam kegiatan Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021 Angkatan VIII yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag Jateng bersama DPR RI Komisi 8 di Hotel Amantis Demak, Kamis (26/08/2021).
Musta’in, begitu ia akrab dipanggil, menyampaikan bahwa salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam hajat keagamaan warga negaranya adalah dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang bernafaskan agama. Di antaranya undang-undang tentang pengelolaan pesantren, undang-undang tentang wakaf, undang-undang tentang pengelolaan zakat juga undang-undang tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, dan lainnya.
“Jadi, bagaimana tata kelola telah diatur sedemikian baiknya oleh pemerintah, sehingga kehidupan keagamaan masyarakat terus berkembang lebih baik,” jelasnya.
Adapun bentuk tata kelola tentang penyelenggaraan ibadah haji termaktub dalam UU No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Yang mana dalam undang-undang itu disebutkan bahwa penyelenggara haji di Indonesia diselenggarakan oleh pemerintah (haji regular), maupun pihak swasta (haji khusus). “Sehingga bilamana penyelenggaraan haji ini tidak bisa dikelola dengan baik oleh pemerintah, maka bisa jadi pemerintah akan terkalahkan oleh oknum biro haji dan umrah yang nakal,” tegas Musta’in.
“Bukankah kebaikan yang tidak dikelola dengan baik akan terkalahkan oleh keburukan yang dikelola dengan baik ?,” tanyanya.
Termasuk keputusan tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2021. Itu juga sebagian bentuk pengelolaan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyikapi pandemi Covid-19. Yang mana keputusan itu diambil semata-mata adalah karena alasan menjaga keselamatan jiwa, bukan karena alasan yang lain. Disamping itu, keputusan bisa ataupun tidaknya memberangkatkan jemaah haji sangat tergantung kepada Pemerintah Arab Saudi sebagai tuan rumah, apakah menerima jemaah haji dari luar negeri ataupun tidak.
“Oleh karena itu jangan termakan hoax terbawa berita simpang siur yang menyesatkan,” pinta Musta’in. Termasuk juga isu tentang pemanfaatan dana haji. Ia meyakinkan bahwa dana haji selama ini aman dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Yang mana hasil nilai manfaat dari pengelolaan itu diantaranya digunakan untuk menyubsidi biaya haji sebesar 35 juta rupiah per jemaah.
Diakhir pertemuan Musta’in Ahmad berharap informasi yang ia sampaikan serta nara sumber sebelumnya yaitu Abdul Wachid, anggota DPR RI dari komisi VIII dan Noor Badi, selaku tokoh masyarakat, dapat diterima oleh 70 orang peserta yang hadir dalam kegiatan itu. Ia Juga berharap, agar informasi yang diterima bisa ditularkan kepada masyarakat sekitarnya. Sehingga apa yang menjadi alasan pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji di tahun 2021 dapat diketahui secara luas oleh masyarakat. Akhirnya kegiatan yang dimoderatori oleh Kepala Kemenag Kab. Demak, Ahmad Muhtadi itupun berakhir, tanpa ada pertanyaan dari peserta. (ms/qq)