Karanganyar – Menindaklanjuti MoU antara Kapolda dengan Kanwil Kemenag Jateng tentang Pembinaan Umat Beragama dan Penangkalan Paham Radikalisme, Kepala Kemenag Karanganyar mengusulkan kepada aparat agar bersama-sama membuat baliho untuk memberi peringatan kepada Penyelenggara Biro Umrah.
“Saya sampaikan pada Kapolres untuk pasang Baliho bagaimana? Tulisannya tidak usah banyak, cukup gambar kapolres saja, tulisannya “Biro Nakal, Ketemu Sama Saya”. Kemudian kita pasang di setiap kecamatan.” Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar,” Musta’in Ahmad saat menjadi pembicara dalam kegiatan sosialisasi PMA No 8 Tahun 2018 tentang PPIU dan SIPATUH, Senin (08/05).
Menanggapi maraknya penipuan tersebut, Kepala Kemenag mensinyalir bahwa apa yang terjadi saat ini dimana maraknya biro umrah nakal merupakan kejadian yang disengaja, bukan tanpa sengaja.
“Praktek yang terjadi itu saya lihat, bahasa kriminalnya by desain, kalau Kepala KUA bilang by niat. Jadi emang dari awal itu mau curang dan mau nakal. Hanya yang dicurangi dan dinakalin tidak terasa,” tegas Musta’in.
Lebih lanjut Musta'in mengatakan bahwa memang kekuatan agama itu memiliki potensi untuk membangun dan memberdayakan masyarakat secara luar biasa, namun disisi lain apabila digunakan untuk hal yang negatif maka akan berdampak yang tidak kalah besarnya.
“Kita ini bukan negara agama, tetapi negaranya orang yang beragama. Tidak ada tempat di Indonesia bagi orang yang tidak beragama. Agama memiliki kekuatan yang luar biasa untuk bisa membangun dan memberdayakan masyarakat. Namun disisi lain Agama dapat dijadikan alat oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk berbuat hal-hal negati,.” terang Musta’in.
Sosialiasi PMA No 8 Tahun 2018 ini diikuti 200 peserta yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Pegawai Kemenag, Instansi Pemerintah Daerah serta Ormas Keagamaan dan tokoh agama. Kegiatan yang bekerjasa dengan PT Darul Manasek Internasional dan Al Multazam Group ini dihadiri oleh Kabag Kesra yang mewakili Pjs. Bupati Karanganyar, Perwakilan Kapolres, Kasi Penyelenggaraan Haji & Umroh, serta pimpinan PT Darul Manasek Internasional dan Al Multazam Group.
Sebelumnya, Kepala KemenagKaranganyar memberikan apresiasi kepada Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Kabupaten Karanganyar, Sunarno atas terobosannya dalam menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi PMA No 8 Tahun 2018 tentang PPIU dan SIPATUH. Menurutnya, Kemenag memiliki banyak rencana terkait dengan penyelenggaraan umrah ini, namun karena keterbatasan anggaran menyebabkan kegiatannya belum berjalan maksimal.
“Kita ingin punya banyak info terkait umroh, tapi ada keterbatasan-keterbatasannya. Terimakasih pada pak kasi haji atas terobosan-terobosannya sehingga kegiatan ini dapat berlangsung,” puji Musta’in.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada tanggal 13 Maret 2018 berupaya untuk melindungi masyarakat dari penipuan biro umrah yang akhir-akhir ini menjadi perhatian nasional. (ida-hd/Wul)