Purworejo – Sabtu, 8 Desember 2018, Kepala KUA Banyuurip Kabupaten Purworejo melaksanakan pengawasan dan pencatatan pernikahan di Rumah Tahanan (Rutan) Purworejo.
Prosesi sakral tersebut harus dilaksanakan di Rutan lantaran calon pengantin pria yang berinisial GM merupakan tersangka kasus kekerasan dan disangka melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Awalnya, rencana pernikahan dilaksanakan pada 7 Desember 2018 di Polres yang berkedudukan di wilayah Kecamatan Banyuurip dikarenakan catin pria merupakan tahanan Polres. Kemudian penahanan dipindahkan ke Rutan di wilayah kecamatan Purworejo. Meskipun pindah, namun karena status GM sebagai titipan tahanan Polres sehingga yang menikahkan tetap petugas KUA Banyuurip. Karena proses pemindahan lokasi penahanan itulah sehingga pelaksanaan nikah mundur di hari berikutnya. Semua bisa berjalan setelah ada komunikasi antara Polres, Rutan dan KUA.
“Alhamdulillah acara berjalan lancar dan sukses. Kami hanya menjalankan SOP untuk menikahkan di Rutan. Semoga semua dapat mengambil hikmah dan pernikahan ini diridhoi Allah Ta’ala,” kata Dadan Ridwan, S.Ag., M.S.I, penghulu KUA Banyuurip. Bapak dari catin pria berharap anaknya dapat menyelesaikan ujian hidup di balik terali besi dan kembali ke keluarga menjalankan rumah tangga secara normal seperti kebanyakan orang. (Dad-Sug/Sua).