KAB.PEKALONGAN, (HUMAS) — Selasa, (10/10/2023) KUA Kecamatan Talun kedatangan dua orang Mahasiswi Fakultas Syariah UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan dengan maksud untuk izin melakukan observasi tentang pernikahan usia dini dibawah 19 Tahun, dalam kesempatan itu Mahasiswi menjelaskan tujuannya bahwa ia sedang mengikuti mata kuliah MPH (Methode Penelitian Hukum) karena mengambil program studi Hukum Keluarga Islam.
Keduanyapun di terima oleh Kepala KUA Kecamatan Talun, Talun Tadjudin Malik. Ia pun menjelaskan bahwa KUA merupakan unit Pelaksana Tugas dari Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, nota bene bagian dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang berada di tingkat Kecamatan, dalam tupoksinya tidak hanya mengurusi pernikahan, perwakafan, kemasjidan tapi juga melayani masyarakat dan instansi lain yang membutuhkan pelayanan KUA
Lebih lanjut Kepala KUA mengarahkan bahwa bagaimana materi yang akan diteliti sehigga memberikan materi pernikahan usia nikah di bawah 19 Tahun. Karena prosedur pernikahan catin yang di bawah 19 Tahun harus melalui proses persidangan di Pengadilan Agama. Dimana Hakim yang memutuskan apa bisa di lanjutkan untuk catin di nikahkan atau di tunda. Dalam hal ini KUA menunggu putusan Hakim dalam sidangnya.
Lalu keduanya di arahkan untuk mencari data pasangan suami istri yang usianya di bawah 19 tahun melalui aplikasi simkah KUA dengan dibantu oleh Staf KUA Rohmat. (Rohmat/MTb/bd)