Kebumen – Pelayanan baik adalah pelayanan yang menghadirkan hati dan etika. Demikian disampaikan Kepala Kankemenag Kabupaten Kebumen H. Panut pada kegiatan “Bimbingan Teknis Reviu Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur” yang diikuti oleh seluruh satker di lingkungannya pada Senin (22/02).
Dalam sambutannya Kepala menegaskan bahwa yg dituju dari kegiatan reviu peta proses bisnis dan SOP ini adalah pelayanan prima bagi masyarakat. Pelayanan yg cepat, akurat, mudah, baik dan murah/bahkan gratis kalau memang aturannya gratis.
“SOP menurut Kepala Kankemenag H. Panut adalah sebuah instruksi yang baku yang dibuat untuk mempermudah menjalankan suatu pekerjaan, oleh karenanya SOP harus mempermudah bukannya mempersulit, kalau bisa dipermudah kenapa harus dipersulit,” tegas Kepala Kankemenag H. Panut kepada seluruh peserta bimbingan teknis di RM. Sop Arie 2 Jl. Lingkar Selatan Kebumen.
Saat ini Kemenag Kabupaten Kebumen sedang menuju penilaian zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), akan tetapi prioritas dari kegiatan ini bukan hanya itu. “Yang menjadi prioritas adalah pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya kembali.
Pelayanan yang baik menurut dia adalah pelayanan yang dikerjakan dengan menghadirkan hati dan etika, pentingnya sebuah pelayanan dengan hati dan etika menurut Kepala Kankemenag lebih ditujukan kepada kepuasan pengguna layanan. Harapannya pengguna layanan nantinya akan merasa puas dengan layanan yang kita berikan. Masyarakat akan menilai dengan sendirinya terhadap layanan yang kita berikan manakala kita bisa menghadirkan raut muka yang ceria, senyum, ramah dan sopan santun dalam memberikan pelayanan. .
Ketepatan waktu penyelesaian sebuah pekerjaan juga menjadi hal penting yang harus diperhatikan seorang ASN dalam menyelesaikan pekerjaan. Jangan sampai menunda pekerjaan, apalagi yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik. Menurutnya efeknyapun juga akan sama, kepuasan pelanggan juga tergantung ketepatan waktu penyelesaiannya.
Berbicara kemudahan dalam pengerjaan dan pengurusan sebuah layanan, disampaikannya bahwa inovasi dan teknologi juga menjadi hal penting dalam hal ini. “Masyarakat harus dipermudah dalam memperoleh layanan,” ujarnya.
Namun demikian hal paling penting dari penyusunan SOP menurut Kepala adalah dasar hukum yang dijadikan landasannya. Seluruh SOP yang disusun harus jelas dasar hukumnya. Jangan sampai hanya “copy paste” saja.
Sementara itu Kasubbag TU H. Khamid mengatakan bahwa SOP sebagai dasar kerja kita, harus bisa dilaksankan dan ditaati oleh semua pelaksananya. SOP tidak akan ada artinya apabila tidak dilaksankan dengan baik. Untuk memperoleh hasil yang baik, maka perncanaan (SOP) yang sudah dibuat juga harus dilaksanakan dengan baik pula,” katanya.(fz/qq).