081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Pembinaan Peningkatan Kinerja ASN Kantor Kemenag Kab. Kudus

Senin (31/7) bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kab. Kudus Sub bagian Tata Usaha mengadakan kegiatan pembinaan peningkatan kinerja ASN Kankemenag Kab. Kudus. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kankemenag Kab. Kudus, Plh. Kasubbag TU beserta Kasi dan Penyelenggara, Kepala KUA Kecamatan se-Kab. Kudus, Pengawas Madrasah dan PAI, Kepala Madrasah Negeri, JFT/JFU/Pelaksana (ASN) di lingkungan Kankemenag Kab. Kudus. Kepala Kankemenag Kab. Kudus dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) terikat pada aturan. PNS harus melaksanakan tugas dan mentaati ketentuan jam kerja. “PNS terikat ruang dan waktu. PNS wajib datang, melaksanakan tugas dan pulang sesuai jam kerja”, ungkapnya. Dirinya juga menyampaikan PNS harus diberi hukuman disiplin jika terlambat dan atasan wajib memberikan teguran. Sementara Plh. Kasubbag TU, Agus Siswanto menjelaskan tentang surat Sekjen Kemenag RI mengenai presensi ASN pada Kankemenag Kab. Kudus menggunakan aplikasi PUSAKA, mulai bulan Juni 2023 presensi ASN digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran Tukin dan uang makan, surat cuti dan surat tugas dinas luar diupload melalui presensi.kemenag.go.id, seluruh ASN supaya update data masing – masing melalui Simpeg 5.(Nfs/bd)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content