Batang – Salah satu tugas pokok dan fungsi KUA adalah melaksanakan pengawasan dan pencatatan pernikahan bagi warga yang beragama Islam. Demikian ditegaskan Mushonif Penghulu di KUA Kecamatan Pecalungan saat melaksanakan kegiatan rutin pemeriksaan bagi calon pengantin dan wali nikah di KUA pada Senin, (10/05) kemaren.
Mushonif melanjutkan bahwa pemeriksaan calon pengantin (Catin) yang sudah mendaftarkan pernikahannya menjadi suatu hal yang sangat penting setelah persyaratan administrasi terpenuhi .
“ Pemeriksaan yang kami lakukan di KUA, biasanya menekankan tentang 3 hal, yaitu terkait umur catin , status janda duda ataupun cerai mati dan keterangan rekomendasi dari puskesmas terkait kesehatan,” Jelasnya.
Sementara ditempat terpisah Kepala KUA Kec. Pecalungan, H. Zahid Luthfi, mengatakan bahwa semua catin di Kecamatan Pecalungan, wajib diperiksa oleh petugas KUA sebelum dilangsungkanya akad nikah.
“Semua dokumen calon pengantin harus lengkap dan dihadirkan pada saat pemeriksaan nikah di KUA, baik menyangkut persyaratan usia catin, yang dibuktikan dengan dokumen kartu keluarga dan KTP, ataupun menyangkut status janda, duda ataupun cerai mati,” Demikian kata H. Zahid Lutfi.
Setelah itu Penyuluh Agama Islam, Maskur, menyampaikan bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan dokumen, biasanya Penyuluh akan diberi waktu sekitar 15 menit untuk memberikan pembekalan bimbingan perkawinan.
“ Kami menjalankan perintah Kepala KUA untuk memberikan materi bimbingan pra nikah seputar hak dan kewajiban suami-isteri, psikologi perkawinan, tentang tata cara ibadah, tentang niat wudhu, niat bersenggama, niat mandi junub, tata cara wudhu, sholat dan lainya,” kata Maskur. (Maskur/Zy)