KAB.PEKALONGAN, WIRADESA — Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. “Demikian disampaikan oleh Plt. Kepala KUA Kecamatan Wiradesa Khamim Salam, S.HI selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ketika memimpin pelaksanaan proses Ikrar wakaf warga di Desa Gumawang, pada hari Kamis (20/07/2023)
Bertempat Masjid Al Istiqomah Desa Gumawang Kecamatan Wiradesa, prosesi Ikrar Wakaf berlangsung lancar, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Wiradesa, Bapak Khamim Salam, S.HI. Warga Desa Gumawang , Bapak Abdul Kholik dan Ibu Siti Marfuah menyerahkan sebidang tanah dan bangunan miliknya seluas 180 M2 yang terletak di Desa Gumawang, Kecamatan Wiradesa kepada Nadhir Organisasi dari Muhammadiyah PCM Kecamatan Wiradesa, Bapak Faizal Kuswidiyanto, S.Ag. untuk Masjid Rumah Tahfidz Al Qur’an dan Kemaslahatan Umat di Desa Gumawang, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu Bapak Nur Rofik, S.Ag. dan Bapak Umar Abdul Ghafar
Dijelaskan oleh PPAIW Bapak Khamim Salam, S.HI bahwa pelaksanaan wakaf diatur dalam PP nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang undang nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan perubahanya. Selanjutnya, untuk memperoleh keabsahan, wakaf haruslah memenuhi unsur-unsur sebagaimana disebut dalam pasal 6 UU Wakaf yang berbunyi: Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut: adanya wakif, nazhir, harta benda wakaf, ikrar wakaf dan 2 Orang Saksi peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu wakaf
“Agar berdaya guna sesuai maksud yang diharapkan wakif, maka pengelolaan tanah wakaf harus dilaksanakan secara amanah dan bertanggung jawab,” jelasnya
Lebih lanjut Bapak Khamim Salam, S.HI menyampaikan arti pentingnya ikrar wakaf, tidak hanya pengakuan sah tanah untuk diwakafkan saja namun lebih dari itu perlu diberikan papan informasi bahwa tanah tersebut telah diwakafkan dan tercatat dalam Akta Ikrar Wakaf dan selanjutnya dibuatkan sertipikat wakaf di Kantor BPN Kabupaten Pekalongan sebagai pengamanan terhadap aset wakaf tersebut.
Diahir sambutannya Plt. Kepala KUA Kecamatan Wiradesa selaku PPAIW Bapak Khamim Salam, S.HI menegaskan kembali bahwa wakaf yang diberikan oleh Bapak Abdul Kholik dan Ibu Siti Marfuah untuk Rumah Tahfidz Al Qur’an dan Kemaslahatan Umat Desa Gumawang, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan harus diamankan dengan prosedur yang benar sesuai regulasi, agar tanah wakaf itu benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan kedepan tidak ada yang mempermasalahkan. Prosesi Ikrar Wakaf diakhiri dengan Do’a dipimpin oleh Bapak Zen Rofik. (M.Taufik/MTb/bd)