081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Pencatatan Akta Ikrar Wakaf Mushola Nurul Amal Desa Kadipaten Kecamatan Wiradesa

KAB.PEKALONGAN – Bertempat di Mushola Nurul Amal Desa Kadipaten, Kecamatan Wiradesa, Jumat (03/03/2023) telah dilangsungkan prosesi Ikrar Wakaf dengan lancar, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Wiradesa, Drs. H. Fauzi,  warga Desa Kadipaten (Tarono dan Isriatun) menyerahkan sebidang tanah miliknya seluas 59 M2 kepada Nadhir Organisasi dari LWP MWC NU Kecamatan Wiradesa, Chumidi Ma’ Ruf untuk dipergunakan sebagai tempat Ibadah (musholla Nurul Amal) di Desa Kadipaten dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu Bapak Ahmad Asrori dan Bapak Miftahuddin. Dijelaskan oleh PPAIW Fauzi, bahwa pelaksanaan wakaf diatur dalam PP nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang undang nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan perubahanya. Selanjutnya, untuk memperoleh keabsahan, wakaf haruslah memenuhi unsur-unsur sebagaimana disebut dalam pasal 6 UU Wakaf yang berbunyi: Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut: adanya wakif, nazhir, harta benda wakaf, ikrar wakaf dan 2 Orang Saksi peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu wakaf “Agar berdaya guna sesuai maksud yang diharapkan wakif, maka pengelolaan tanah wakaf harus dilaksanakan secara amanah dan bertanggung jawab,” jelasnya Lebih lanjut Fauzi menyampaikan arti pentingnya ikrar wakaf, tidak hanya pengakuan sah tanah untuk diwakafkan saja namun lebih dari itu perlu diberikan papan informasi bahwa tanah tersebut telah diwakafkan dan tercatat dalam Akta Ikrar Wakaf dan selanjutnya dibuatkan sertipikat wakaf di Kantor BPN Kabupaten Pekalongan sebagai pengamanan terhadap aset wakaf tersebut. Diahir sambutannya Kepala KUA Kecamatan Wiradesa selaku PPAIW  menegaskan kembali bahwa wakaf yang diberikan oleh Tarono dan Isriatun untuk tempat ibadah yaitu Mushola Nurul Amal Desa Kadipaten, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan harus diamankan dengan prosedur yang benar sesuai regulasi agar tanah wakaf itu benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan kedepan tidak ada yang mempermasalahkan. (M.Taufik/MTb/bd)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content