081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Pendampingan Sertifikasi Halal Desa Wisata Kandri Kota Semarang

Ahmad Farid, Kakankemenag Kota Semarang, berfoto bersama dengan perwakilan BPJPH, Satgas Halal Prov. Jateng dan Kota Semarang, Sekcam Gunungpati, Lurah Kandri, Ketua Pokdarwis, dan Ketua UMKM Kel. Kandri.

Kota Semarang (Humas) – Sabtu(04/05/2024), Kemenag Kota Semarang bersama Kel. Kandri menggelar Layanan Sertifikasi Halal on the spot di Aula Kantor Kelurahan Kandri yang berlokasi di Desa Wisata Kandri.

Kegiatan ini merupakan dukungan terhadap program percepatan sertifikasi halal melalui Pendampingan Sertifikasi Halal on The Spot yang dilakukan serentak di 3000 Desa Wisata se-Indonesia.

Hadir Kakankemenag Kota Semarang, perwakilan Disbudpar, Diskop dan UM, DPMPTSP Kota Semarang, Camat Gunungpati, Lurah Kandri, Kepala KUA Kec. Gunungpati, perwakilan BPJPH, Satgas Halal Kanwil dan Kota Semarang, Dir. WHC, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua Pokdarwis, Ketua dan Pengurus UMKM Kel. Kandri, LP3H UIN Walisongo, Penyuluh Pendamping PPH, perwakilan ASN Kemenag Kota Semarang dan Kel. Kandri, serta UMKM Kel. Kandri dan wilayah sekitar.

Dalam sambutannya, PIC BPJPH untuk Prov. Jateng, menyampaikan apresiasi kepada Kemenag Kota Semarang dan Kelurahan Kandri. “Terima kasih atas dukungan, bantuan, dan supportnya dalam kegiatan ini sebagai salah satu upaya percepatam sertifikasi halal di Kota Semarang,” tuturnya.

Pada bagian lain, Ahmad Farid selaku Kakankemenag Kota Semarang mengimbau kepada para pelaku usaha yang belum bersertifikasi halal agar bersegera mendaftarkan diri. “Layanan baik konsultasi maupun pendaftaran, semuanya gratis alias tidak berbayar. Tidak hanya disini, tetapi Satgas Halal dan para Penyuluh Pendamping Proses Produk Halal yang bermarkas di Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, setiap hari di hari kerja dan jam dinas, siap membantu dan melayani Bapak/Ibu,” terangnya.

Ia menandaskan adanya kewajiban halal berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014. “Semua produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk makanan dan minuman, hasil dan jasa sembelihan, yang beredar di masyarakat wajib bersertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024. Jika tidak, maka akan ada sanksi. Oleh karenanya, mari segera urus,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu pula, Rachmad Pamudji selaku Satgas Halal Kota Semarang menyerahkan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha di wilayah Kec. Gunungpati.

Layanan Sertifikasi Halal on The Spot di Desa Wisata Kandri, mengundang minat banyak pelaku usaha di wilayah Kandri dan sekitarnya. Mereka berbondong-bondong datang ke Aula Kantor Kelurahan Kandri, baik untuk berkonsultasi maupun mendaftarkan diri.

Dengan sigap, Satgas Halal Kota Semarang dan juga Penyuluh Pendamping PPH pun melayani mereka dengan ramah.(Faiq/Dintha/Ch/Nba)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content