081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Pendewasaan Usia Perkawinan

Temanggung – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Temanggung, menggelar kegiatan ketahanan keluarga berbasis kelompok kegiatan Tribina. Bertempat di Kampung KB lingkungan Jampiroso dan Balai Desa Walitelon Utara, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, Selasa (28/8).

Turut membawakan materi Kepala KUA Kecamatan Temanggung, Solahudin Al Ayubi, S.Ag, dengan tema “Pendewasaan usia perkawinan, hubungannya dengan UU perkawinan.”

Dalam pemaparannya, Solahudin  menjelaskan bahwa ada beberapa faktor sehingga terjadi pernikahan usia muda, diantaranya faktor akibat pergaulan bebas sehingga sang remaja hamil dan terpaksa dinikahkan. “Faktor lainnya adalah adat istiadat masyarakat khususnya di pedesaaan, yaitu bila pergaulan laki-laki dan perempuan sudah dikaitkan dengan “siri,” maka solusinya adalah menikah, walau sang anak masih di bawah usia menikah. Faktor selanjutnya adalah keyakinan agama untuk menghindarkan anak dari perbuatan dosa,” jelasnya.

Sementara itu, dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, sudah diatur bahwa usia ideal perkawinan laki-laki berumur 21 tahun dan perempuan berumur 19 tahun. Tetapi disisi lain Undang-Undang juga mengakomodir pernikahan usia muda yang mungkin terjadi, meskipun dengan beberapa persyaratan ketat seperti adanya dispensasi Pengadilan Agama bagi laki-laki yang berumur dibawah 19 tahun dan perempuan dibawah 16 tahun.

Solahudin juga memberikan motivasi kepada peserta supaya mereka mengejar cita-cita mereka dengan cara menempuh pendidikan yang tinggi. “Maka dari itu hindarilah pernikahan dini untuk masyarakat di Kelurahan Jampiroso dan Walitelon Utara,” lanjutnya

Materi selanjutnya dari DPPKB yang menyampaikan kesehatan reproduksi remaja, sehingga remaja mengerti akan kesehatan tersebut. Disarankan untuk menghindari 4T yang merupakan singkatan dari: terlalu muda menikah, terlalu banyak memiliki anak (lebih dari 2), terlalu dekat jarak anak (kurang dari 3 tahun), dan terlalu tua dalam memiliki anak.(sa-sr/sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content