Penganugerahan Predikat Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, Pemkot Pekalongan Raih Peringkat Empat Nasional

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Pekalongan – Pada hari Kamis, 22 Desember 2022, bertempat di Hotel Bidakara, Jakarta, Pemerintah Kota Pekalongan menerima penghargaan pada acara Penganugerahan Predikat Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Pemerintah Kota Pekalongan berhasil meraih peringkat ke-4 dari 98 pemerintah kota se-Indonesia, setelah pada periode sebelumnya masuk pada zonasi merah. Walikota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid, S.E., hadir secara pribadi untuk menerima penghargaan tersebut.


Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dilakukan terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten. Hasil penilaian dikategorikan menjadi 3 zonasi, yakni zonasi hijau, zonasi kuning, dan zonasi merah. Pada tahun 2022 ini sejumlah 272 instansi berhasil masuk ke dalam zonasi hijau, termasuk di dalamnya Pemerintah Kota Pekalongan. Berikut ini merupakan daftar 5 pemerintah kota dengan pelayanan publik terbaik, yaitu : 1. Pemerintah Kota Magelang (95,10); 2. Pemerintah Kota Depok (94,74); 3. Pemerintah Kota Surakarta (94,64); 4. Pemerintah Kota Pekalongan (94,62); 5. Pemerintah Kota Denpasar (93,27).

Dalam kesempatan itu Walikota Pekalongan, menyampaikan rasa syukur atas raihan prestasi dalam Penganugerahan Predikat Standar Pelayanan Publik Tahun 2022.

“Alhamdulillah pada tahun 2022 ini sejumlah 272 instansi berhasil masuk ke dalam zonasi hijau, termasuk di dalamnya Pemerintah Kota Pekalongan.”  ungkapnya. (Tim/@nSi/bd).