Semarang – Bertempat di Hotel Quest yang berlokasi di Jalan Plampitan Kota Semarang, Rabu (30/8/2023), Unicef Jakarta bekerjasama dengan Universitas Diponegoro, dan Dinas Kesehatan Prov. Jateng, menggelar Desiminasi dan Pengayaan Hasil Kajian Post Pandemic Covid-19 khusus anak di Prov. Jateng.
Desiminiasi tersebut direncanakan dilaksanakan selama dua hari, 30-31 Agustus 2023.
Tri Murdiyanti dan Munfa’ati, Pengawas Madrasah Kankemenag Kota Semarang selaku peserta kegiatan mengatakan, beberapa dinas terkait seperti, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Agama beberapa Kab/Kota diantaranya, Kankemenag Kota Semarang, Kab. Klaten, Kab. Brebes, Kab. Pati, dan Kab. Cilacap, dilibatkan dalam pencarian data kongkrit terkait data anak usia sekolah terdampak Covid-19, yang dilaksanakan pada Maret-Juni 2023.
Tri juga menjelaskan tujuan dari penelitian itu. “Kegiatan ini dilakukan oleh Unicef guna mengetahui sejauh mana dinas terkait dan Kementerian Agama melakukan penanganan terhadap anak terdampak Covid-19 di Jawa Tengah,” tuturnya.
“Kegiatan diawali dengan workshop sebagai upaya penggalian data anak terdampak kasus, melakukan analisa kasus dan kini desiminasi,” imbuhnya.
Munfa’ati menambahkan, beberapa dampak yang dialami anak di lingkungan madrasah Kota Semarang akibat pandemi Covid-19. “Kasus yang dihadapi anak usia sekolah di madrasah diantaranya, anak putus sekolah, sarana prasana pendidikan yang kurang memadai, dan pernikahan dini, meskipun angkanya tidak terlalu signifikan,” ujarnya.
“Hal ini terjadi karena, wali murid yang meninggal atau ter-PH,” lanjutnya.
Pada bagian lain, Tri menerangkan, upaya yang dilakukan Kankemenag Kota Semarang dalam mengatasi permasalahan yang muncul. “Program penanganan Covid-19 diantaranya dengan memasukkannya dalam PIP, sedangkan untuk GTK khususnya pada PAUD/RA bekerjasama dengan Pemkot Semarang yaitu pemberian insentif honor guru RA di lingkungan Kemenag Kota Semarang,” terangnya.
“Untuk kasus pernikahan dini, Kemenag Kota Semarang memberikan sosialisasi kepada Catin,” imbuhnya.
Ia berujar, dalam perspektif pendidikan madrasah, program prioritas Kemenag termasuk penanganan kasus anak putus sekolah, dilakukan oleh pengawas madrasah, dengan memperhatikan kebijakan untuk diimplementasikan dalam tindakan nyata seperti, pelaksanaan sekolah jarak jauh, penerimaan bantuan PIP, dan insentif guru RA, selalu dalam pemantauan pengawas madrasah.
“Upaya yang kami lakukan dalam rangka mencegah atau mengurangi jumlah anak putus sekolah di madrasah, guru tetap semangat berkarya dan kinerjanya baik, serta mengurangi angka pernikahan dini dilingkungan Kota Semarang,” pungkasnya.(Tri/NBA/bd)