081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Pengelola Ponpes Ikuti Sosialisasi Pendataan Ujian Nasional Wajardikdas

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Di era reformasi, perkembangan pendidikan yang tumbuh mengakar dikalangan masyarakat muslim Indonesia mengalami babak baru yang berbeda dengan masa sebelumnya. Hal ini tampak dari perkembangan dua lembaga pendidikan islam yang paling tua dan dominan, yakni madrasah dan pesantren dalam aturan system pendidikan nasional yang dijabarkan melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2003.

Dan semakin dekatnya pelaksanaan Ujian Akhir Nasional Program Wajar Dikdas Tingkat Ula, Whusta dan Paket A,B,C Pada Pondok pesantren. Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan melaksanakan Sosialisasi Pendataan Ujian Nasional Wajardikdas, bertempat di Aula Kantor kegiatan diikuti sebanyak 35 peserta yang berasal dari Pondok Pesantren Wustho se-Kab. Grobogan, Selasa (06/11).

Kepala Kantor Kemenag Kab. Grobogan Hidayat Maskur menyampaikan tentang Kebijakan Pemerintah dalam Tugas dan Fungsi Pendidikan Agama Islam pada Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren, tujuan pendidikan Islam merupakan upaya sadar, terstruktur, terprogram, dan sistematis yang bertujuan untuk membentuk manusia yang berkarakter (khas) Islami. Antara lain: Pertama, berkepribadian Islam (syakhshiyyah islamiyah). Ini sebetulnya merupakan konsekuensi keimanan seorang muslim.

“Intinya, seorang Muslim harus memiliki dua aspek yang fundamental, yaitu pola pikir (aqliyyah) dan pola jiwa (nafsiyyah) yang berpijak pada akidah Islam. Kedua, menguasai perangkat ilmu dan pengetahuan (tsaqfah) Islam. Islam telah mewajibkan setiap Muslim untuk menuntut ilmu,” urai Hidayat Maskur.

Hidayat Maskur melanjutkan terkait adanya  Pendataan Ujian Nasional Wajardikdas, perlu adanya pembuatan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) terlebih dahulu, karena disamping sebagai data pendukung EMIS pada Pontren, NISN juga bisa sebagai mutasi siswa dan NISN ini berlaku seumur hidup bagi pemegangnya. Dan pengisian data EMIS sendiri berdampak besar dalam pencairan BOS dan PIP, sehingga perlu adanya dukungan semua. Serta dalam pengisian data EMIS harus benar, semua harus diisi dengan 51 kolom yang lengkap, akurat dan tepat waktu.

“Upaya kita kedepan untuk mendapatkan NISN harus jelas, karena NISN ini terkait data dukung dari EMIS, juga harus didukung dari pondok pesantren seperti ijin operasional pondok, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Sehingga pondok pesantren yang sudah mendapatkan NISN dan NPSN bisa melaksankan ujian nasional secara mandiri yang didukung dengan akreditasi pondok,” jelasnya. (bd/gt)