Kudus – Pengurus BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Kudus masa bhakti 2018 – 2023 , hari ini (13/2) secara resmi dikukuhkan dan dilaunching oleh Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Tengah Ahmad Darodji.
Hadir dalam pengukuhan Bupati Kudus HM Tamzil, Wakil Bupati HM Hartopo, Unsur Forkopimda , Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris, Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Tengah Ahmad Darodji, Ketua MUI Ahmad Hamdani, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Noor Badi dan Kepala OPD djajaran Pemerintah Kabupaten Kudus ,
Adapun pengurus yang dilantik berjumlah 43 orang menempati jabatan ketua,wakil ketua dan anggota lain yang terbagi dalam 6 badan pelaksana yang terdiri 1). Satuan Audit Internal sebanyak 6 orang , sebagai koordinator KaKanKemenag , Noor Badi . 2). Dewan Syari’ah sebanyak 5 orang sebagai koordinator , Muslim A. Kadir . 3). Bidang sekretariatan dan SDM sebanyak 7 orang , sebagai koordinator Kabag Kesra Pemda Mundir .4). Bidang Perencanaan sebanyak 8 orang , sebagai koordinator Hilmi. 5). Bidang pengumpulan sebanyak 7 orang , sebagai koordinator Eko Jumartono dan Bidang pendistribusian dan pendayagunaan sebanyak 9 orang , sebagai koordinator Kabag kominvo Pemda , Kholid Seif.
Dalam sambutanya Bupati Kudus HM Tamzil mengatakan acara ini sangat strategis dan penting bagi kabupaten kudus, karena sejalan guna mewujudkan visi dan misi Kudus Bangkit menuju Kabupaten yang modern, religius , cerdas dan sejahtera. Salah satu langkah Strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umat untuk berzakat dapat dilakukan dengan meningkatkan peran BAZNAS sebagai lembaga keagamaan yang tidak hanya menghimpun zakat, melainkan juga memiliki kekuatan ekonomi yang berpotensi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat. Beliau berharap agar ditiap tiap OPD nantinya bisa dibentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tugasnya mengumpulkan zakat dimasing masing OPD.
Sementara Ketua BAZNAS Kabupaten Kudus, Aris Syamsul Ma’arif menyampaikan terselenggaranya acara ini atas dasar UU RI No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan instruksi Presiden RI No 3 tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat yang bertujuan meningkatkan efektifitas dan efesiensi pelayanan dalam mengelola zakat untuk mewujudkan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan.
Ketua Baznas Provinsi Jawa Tengah Ahmad Daroji dalam memberikan sosialisasinya mengatakan “zakat adalah wajib dilaksanakan orang islam dan sebagai pencuci harta kita karena sebagian harta kita adalah hak orang lain. ucap Daroji
Baznas merupakan satu lembaga non struktural yang memberi kontribusi kepada negara dibidang pembangunan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan melalui dana zakat. Zakat bukan hanya kewajiban tetapi kebutuhan kita sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah SWT. Dikaitkan dengan amanat UUD 45 pasal 34 bahwa Fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh negara maka peran BAZNAS sangat menunjang tugas negara .
Sementara itu Kepala Kemenag Kudus, Noor Badi dijumpai usai pengukuhan pengurus BAZNAS berharap dengan dilantiknya pengurus baru tersebut dapat meningkatkan kwalitas layanan zakat, disamping itu beliau juga mengharap kesadaran muzakinya meningkat dan penyaluranya tepat sasaran. (St.Zul-wwk/bd).