Karanganyar – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Drs. Wiharso, MM. Memberikan pembinaan dan menyerahkan SK Penyuluh Agama Hindu Non PNS, kepada 6 orang Penyuluh Agama Hindu non PNS yang telah lulus tes perekrutan pada Rabu, 2/2/2022 di Aula PTSP Kemenag Karanganyar.
Pada kesempatan ini, selain menyampaikan selamat atas kelulusannya sebagai Penyuluh Non PNS tahun 2022, Wiharso memberikan beberapa pesan-pesan kepada para Penyuluh Non PNS tahun 2022 terpilih atas tugas-tugas kepenyuluhan yang harus dilaksankan. Wiharso menekan agar seluruh Penyuluh Agama Hindu non PNS melakukan pelayanan dan penyuluhan kepada masyarakat secara konsisten, beretika dan mengedepankan prinsip-prinsip moderasi beragama.
“Penyuluh agama melaksanakan fungsi penyuluh yang edukatif, dapat menyalurkan informasi-informasi kepada umat sebagai fungsi penyuluh yang informatif, menjadi yang paling tahu dan dapat menjadi tempat konsultasi umat sebagai fungsi konsultatif, dan perlindungan terhadap masyarakat. Penyuluh harus menjadi penyuluh yang dekat dengan umat dan mampu menjadi yang paling tahu sesuai dengan fungsi penyuluh yang konsultatif,” papar Wiharso.
Drs. Wiharso, MM. menambahkan bahwa semua penyuluh harus mau berinstropeksi diri dari tahun 2021 untuk diperbaiki ditahun 2022 supaya lebih lebih baik.
“Orang yang beruntung adalah orang yang mau berubah ke arah yang lebih baik. Beliau juga berharap, penyuluh dapat menjadi keluarga Kementerian Agama yang dapat dekat dengan umat dan sebagai jembatan Kementerian Agama dalam membantu penyelesaian permasalahan umat. Saya berharap penyuluh dapat benar-benar menjalankan tugas dan membuat program bagi umat Hindu khususnya yang lebih dan informatif, konsultatif, edukatif, serta perlindungan. Covid bukan lagi menjadi alasan menjalankan fungsi kepenyuluhan, karena sekarang sudah dapat bertatap muka dengan umat. Saya juga berharap dalam pelaporan juga lebih tertib lagi, supaya semua berjalan lancar,” Imbuhnya.
Rajino, S.Ag, Penyuluh Agama Hindu Fungsional menyampaikan bahwa Penyuluh Hindu Non PNS sudah di bagi tugasnya dalam wilayah binaan masing-masing. Harapannya bahwa penyuluh dapat bersinergi dengan semua pihak supaya dalam menjalankan tugas dapat berjalan dengan baik.
“Seluruh Penyuluh Agama Hindu non PNS melakukan pelayanan dan penyuluhan kepada masyarakat secara konsisten, beretika dan mengedepankan prinsip-prinsip moderasi beragama. Selain itu diharapkan pula kepada para Penyuluh Agama Hindu Non PNS agar melaksanakan tugas dengan penuh semangat, iklas dalam bekerja melayani umat,“ kata Rajino.
“Memang tugas seorang penyuluh sangatlah berat, ada berbagai tantangan dalam melakukan penyuluhan, karenanya tugas penyuluh memberikan edukasi kepada masyarakat dengan dibarengi kegiatan agama yang teratur. Penyuluhan yang baik dan bagus adalah dengan turun langsung ke lapangan. Ditegaskan bahwa tugas dan kewajiban seorang penyuluh adalah sebagai perpanjangan tangan dan corong kebijakan pemerintah,” pungkasnya.
Para penyuluh diharapkan ikut menjadi bagian solusi bagi kerukunan di masyarakat dengan senantiasa berkoordinasi dengan PHDI di wilayah masing-masing, dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh sesuai dengan aturan yang berlaku di Kementerian Agama. Dan juga Para Penyuluh Non PNS terpilih senantiasa tertib adminitrasi dalam membuat laporan dan berperan aktif dalam kegiatan kantor maupun kegiatan keagamaan.(Ida/Sua)