Penyuluh Agama Harus Bisa Menjaga Hubungan Baik Dengan Seluruh Ormas Dan Masyarakat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kebumen – Penyuluh Agama Islam di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen harus bisa bersinergi, menjaga dan mengelola hubungan baik dengan seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang diakui oleh negara. Termasuk juga harus bisa menjalin sinergi dengan ormas agama lain dan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H. Ibnu Asaddudin saat memberikan pembinaan jajaran Penyuluh Agama Islam di lingkungannya, Rabu (24/08) di rumah salah satu penyuluh fungsional H. Ahmad Cholid Fiqri di desa Logede kecamatan Pejagoan. Turut hadir mendampingi Kakankemenag, Kepala Seksi Bimas Islam Salim Wazdy.

Disampaikan H. Ibnu, untuk membangun kualitas kehidupan beragama di kabupaten Kebumen perlu ada sinergi dan kolaborasi produktif dengan ormas – ormas Islam dan ormas keagamaan lainnya. “Penyuluh mempunyai tanggung jawab, peranan dan fungsi untuk memberikan pelayanan keagamaan, termasuk di dalamnya menyampaikan moderasi beragama kepada masyarakat,” ujar H. Ibnu.

Untuk itu, ujar H. Ibnu lebih lanjut, Penyuluh Agama Islam sebagai corong Kementerian Agama diharapkan dapat mensukseskan seluruh program-program pembangunan melalui pintu dan bahasa agama. Agama yang dimaksud adalah beragama yang moderat, yang mengedepankan toleransi, saling menghargai, saling menghormati, cinta tanah air, menghargai budaya dan tradisi, menghindari kekerasan, serta menghindari narasi kebencian.

“Maka sebagai seorang yang dipercaya pemerintah, seorang penyuluh harus bisa menjaga hubungan harmonis dan keselarasan hubungan antara warga, bangsa dan negara. Tidak boleh berpihak pada satu kelompok atau ormas tertentu,” tegas H. Ibnu

Namun begitu, ia juga mengingatkan agar seluruh penyuluh agama baik PNS dan Non PNS serta seluruh ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen tidak boleh berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya. 

Menambahkan apa yang disampaikan H. Ibnu, Kasi Bimas Islam Salim Wazdy juga berpesan kepada seluruh penyuluh agar dalam melaksanakan tugas – tugas penyuluhan tidak meninggalkan kearifan lokal di wilayahnya. Menurutnya hal ini diperlukan agar jangan sampai menimbulkan gesekan dan menjaga keharmonisan hubungan penyuluh itu sendiri dengan masyarakat sekitar.(fz/bd).