Penyuluh dan ASN Kemenag Dilarang Mendukung Organisasi Terlarang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kebumen – Penyuluh dan ASN Kemenag dilarang Ikut/mendukung organisasi terlarang Hal itu disampaikan Kepala Kankemenag Kebumen H. Panut dalam rangka membekali Penyuluh Agama Agama Islam melaksankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya dalam melaksanakan bimbingan keagamaan pada kegiatan Pembinaan Penyuluh Agama Islam di aula setempat Senin (15/02).

Mengangkat tema Pengarusutaman Moderasi Beragama dan Wawasan Kebangsaan, kegiatan diikuti oleh 40 penyuluh Non PNS di lingkungan Kankemenag Kabupaten Kebumen dengan tetap menjaga disiplin protokol kesehatan 5 M.

Dijelaskan, bahwa Penyuluh Agama adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, dan penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran/masyarakat.

“Sebagai seorang yang dipercaya pemerintah, seorang penyuluh harus bisa menjaga hubungan harmonis dan keselarasan hubungan antara warga, bangsa dan negara. Karena dengan terjaganya hubungan yang harmonis, maka dapat tercipta hubungan timbal balik hak dan kewajiban, tanggung jawab dalam mewujudkan kelangsungan bangsa dan negara,” katanya.

Menurut Kepala Moderasi beragama adalah sebuah jawaban dalam rangka membina hubungan tersebut. Menurutnya moderasi adalah jalan tengah, dan sebagai sebuah jalan tengah moderasi beragama mempunyai 4 indikator penting yang harus penyuluh agama ketahui. Indikator tersebut adalah : 1. Komitmen Kebangsaan, 2. Toleransi, 3. Anti kekerasan dan 4. Akomodatif terhadap kebudayaan lokal.

“Kegiatan wawasan kebangsaan dan bela negara sangat penting bagi penyuluh dalam rangka menghadapi kompleksitas permasalahan yang ada di negara kita seperti : terorisme, radikalisme, separatisme, kemiskinan, konflik horizontal dan vertical, narkoba dan lain sebaginya.  Dikatakannya bahwa perbedaan adalah sunnatullah, oleh karenanya kita tidak perlu menganggapnya sebagai suatu masalah. Justru dengan perbedaan itu  harusnya kita bisa saling memahami dan menyayangi satua sama lain,” imbuhnya.

Dalam hal bela negara, penyuluh agama sebagai komponen bangsa harus memiliki kesadaran untuk mengamankan dan melestarikan Pancasila sebagai jatidiri dan budaya bangsa dalam menjunjung tinggi aktualisasi nilai-nilai bela negara.

“Saya tegaskan bahwa seluruh penyuluh agama baik PNS dan Non PNS serta seluruh ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen tidak boleh berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya. Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI). Hal ini sebagimana SE Sekretaris Jenderal Kemenag RI No. 8 Tahun 2021,” ungkap Panut dengan gamblang.(fz/qq).