Karanganyar – Bertempat di Aula Kemenag Karanganyar, sebanyak 40 guru mapel dan Kepala Madrasah se- Kab. Karanganyar mengikuti Bimbingan Teknis Penyusunan Soal HOTS. Kegiatan ini akan dilaksanakan dalam 3 hari, dari Selasa – Kamis, 23-25 Maret 2021. Akan di bagi dari jenjang MI, MTs dan MA. Kegiatan ini dalam rangka pelaksanaan DIPA Seksi Pendidikan Madrasah Tahun 2021 dan Implementasi SK Dirjen Pendis Nomor 781 Tahun 2021 tentang Juknis Penyusunan Soal High Order Thingking Skill (HOTS) di Madrasah. Sehingga seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Karanganyar mengadakan Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Soal HOTS.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kakankemenag Kab. Karanganyar, Wiharso. Turut hadir Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Siti Muzayanah dan Pengawas Madrasah, Nur Azis.
Wiharso menyampaikan, untuk mencegah potensi penyebaran virus, tahun ini Kementerian Agama meniadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) dan mengikuti kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tidak melaksanakan Ujian Nasional (UN).
“Sampai saat ini pendidikan di lingkungan kemenag masih belum resmi menerapkan pembelajaran tatap muka karena satgas covid-19 belum mengeluarkan pernyataan secara resmi tentang pembelajaran tatap muka. Pembelajaran dan Pelaksanaan Evaluasi di Madrasah harus mengacu pada ciri pembelajaran abad 21 yang menuntut karakteristik siswa yang memiliki keterampilan belajar dan inovasi, yaitu yang berkait dengan kemampuan berpikir kritis. Kemampuan ini menuntut kebebasan berpikir dalam suatu proses pembelajaran,” ujar Wiharso.
Sementara itu Muzayanah menyampaikan bahwa penyusunan Kisi-kisi dan soal Hots. Juga terkait dengan kelulusan siswa, dimana ada tiga syarat yang harus dipenuhi.
“3 syarat yang wajib dipenuhi oleh para siswa kelas 3 agar dapat lulus, diantaranya menyelesaikan program pembelajaran dengan dibuktikan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal “baik”, dan mengikuti Ujian Madrasah yang diselenggarakan satuan pendidikan (madrasah). Sesuai yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa Madrasah,” papar Muzayanah.
Muzayanah juga memaparkan bahwa, ruang lingkup penyusunan soal HOTS yang tertuang dalam SK Dirjen Pendis Nomor 781 Tahun 2021.
“Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan madrasah adalah dengan penyusunan soal HOTS (Higher Order Thinking Skills). Adapun ruang lingkupnya terdiri atas konsep penilaian, penyusunan kisi-kisi, penyusunan soal HOTS, dan teknik penulisan soal. Soal-soal HOTS sangat direkomendasikan dalam setiap penilaian untuk mengukur kemampuan berpikir tingkat tinggi yang meliputi kemampuan memecahkan masalah (problem solving), keterampilan berpikir kritis (critical thinking), berpikir kreatif (creative thinking), kemampuan berargumen (reasoning), dan kemampuan mengambil keputusan (decision making),” papar Muzayanah.
Pengawas MI, Nur Aziz menyampaikan harapannya dengan diadakannya kegiatan bimtek penyusuan soal ini, ada peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di madrasah dan guru-guru yang berkesempatan hadir lebih memahami tentang penilaian, penyusunan soal, konsep pembelajaran, dan mengembangkan keterampilan dalam membuat soal, serta dan dapat menularkan ilmu yang didapat kepada guru-guru lain.(ida/sua)