Perencana Paparkan Pentingnya SAKIP dalam Penilaian ZI

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang, Oktanto Adi Murtono Perencana Pertama Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang menyampaikan pentingnya pembentukan Tim SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah). Hal ini ia sampaikan dalam gelaran rapat koordinasi (rakor) Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI), Jumat (4/11/2022), yang digelar di ruang rapat.

“Berdasarkan hasil zoom meeting yang pernah kami ikuti beberapa waktu lalu, Bapak Nurkholis Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Kerukunan Umat Beragama (Subbag Ortala dan KUB) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Prov. Jateng menyampaikan, salah satu penyebab gagalnya kita dalam penilaian ZI adalah masih rendahnya nilai SAKIP kita,” tuturnya.

Tanto, panggilan akrab pria kelahiran Semarang yang genap berusia 40 tahun pada 2022 ini menerangkan, saat ini telah terjadi pergeseran pemahaman tentang SAKIP. “SAKIP mengalami pergeseran pemahaman, dari berapa besar dana yang telah dan akan dihabiskan menjadi berapa besar kinerja yang dihasilkan dan kinerja tambahan yang diperlukan, agar tujuan yang telah ditetapkan dalam akhir periode bisa tercapa,” tuturnya.

Menurutnya, SAKIP mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, yaitu sebagai alat untuk memperbaiki kebijakan serta mendorong instansi pemerintah untuk melakukan inovasi dalam mendisain program dan kegiatan.

Menurutnya pula, SAKIP pun seharusnya dapat digunakan sebagai dasar dalam memberikan reward dan punishment yang bisa dikaitkan dengan kinerja individu. Manfaat tersebut baru bisa dipetik jika ada komitmen yang kuat dari pimpinan untuk memberikan pemahaman yang kuat akan pentingnya SAKIP yang tak hanya bisa berfungsi sebagai media pertanggunjawaban kinerja tetapi juga sebagai alat pengendalian.

SAKIP sebagai salah satu tolak ukur dalam penilaian ZI bukanlah tanpa alasan, ia menerangkan hal ini terkait dengan perubahan PermenPANRB yaitu adanya keterkaitan antara Reformasi Birokrasi (RB) dan SAKIP. “Yang perlu menjadi perhatian tidak hanya PermenPANRB nomor 90/2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, tetapi juga PermenPANRB nomor 88/2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah,” terangnya.

“Sebagaimana PMPZI, SAKIP pun ada aplikasinya, dan banyak eviden yang perlu dilengkapi yang bersumber dari seluruh unit kerja, oleh karenanya kami mengusulkan dibentuk tim khusus untuk mengisi eviden dimaksud,” ujarnya.

Ia pun kemudian membukakan aplikasi SAKIP.

Usul ini pun mendapat tanggapan dari Kasubbag TU yang turut hadir dalam rakor tersebut. “Baik Mas Tanto, usulan tersebut akan kami tindaklanjuti. Untuk itu, kami mohon bantuan Mas Tanto agar dibuatkan reng-rengan, kira-kira siapa saja yang akan masuk dalam tim,” ungkapnya.

“Semoga satker kita bisa lolos dalam penilaian ZI tahun ini,” pungkas Rachmad Pamudji Kasubbag TU Kankemenag Kota Semarang.(NBA/bd)