KAB.PEKALONGAN,- Dalam rangkaian peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama ke 77 tahun 2023, sekaligus memperingati HUT Dharma Wanita Persatuan ke 23 dan Hari Ibu Nasional ke 94, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan menggelar Seminar Kesehatan Reproduksi pada Jum’at (23/12/2022) bertempat di Aula Kantor Kemenag Kab. Pekalongan
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan Sukarno, membuka kegiatan Seminar Kesehatan Reproduksi secara resmi dan diikuti oleh seluruh pegurus, anggota DWP Kankemenag Kab. Pekalongan. Hadir sebagai Narasumber Sustanti, dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan
Ketua DWP Kankemenag Kab. Pekalongan Isni Kholiyati Sukarno menyampaikan bahwa masalah kesehatan reproduksi perlu mendapat sosialiasi yang luas, agar para ibu dan calon ibu mengetahui persoalan reproduksi yang akan dialaminya berikut mendapatkan jalan keluar dari persoalan tersebut.
“Tanpa mengenal organ kesehatan reproduksi dengan baik maka dikhawatirkan para Ibu calon ibu buta sama sekali dan akhirnya bisa berakibat pada keharmonisan hubungan suami isteri,” kata Ketua DWP Kankemenag Kab. Pekalongan
Dia menambahkan, materi yang akan disampaikan oleh Narasumber dari Dinas Kesehatan sangat bermanfaat sekali bagi perempuan, karena sebagai perempuan kita akan menjadi tahu efek atau resiko yang akan timbul apabila kita kurang memperhatikan kesehatan seputar organ reproduksi Wanita “tambahnya.
Sementara itu Narasumber dari Dinas Kesehatan Kab. Pekalongan Sustanti menjelaskan dalam paparannya bahwa yang dimaksud kesehatan reproduksi merupakan suatu keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial yang baik, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan, tetapi juga sehat dari aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi dan prosesnya.
Masalah kesehatan reproduksi, katanya, terkait dengan terganggunya sistem, fungsi dan proses alat reproduksi, yang dapat berakibat pada keharmonisan hubungan suami-isteri bahkan dapat mengganggu kelancaran proses kehamilan dan persalinan.
Untuk itu dia berharap, setiap pasangan suami-isteri disarankan untuk memeriksa dan merawat organ kesehatan reproduksi masing-masing agar tetap sehat dan berfungsi dengan baik dan normal. Usia ideal perkawinan untuk laki-laki minimal 25 tahun dan perempuan minimal 21 tahun.
“Usia 25 tahun bagi laki-laki sudah dianggap matang dari segi emosi, ekonomi dan sosial. Begitupun usia 21 tahun sudah dianggap matang bagi perempuan dari segi emosi, kepribadian dan sosialnya”. Khusus untuk perempuan menurutnya, usia kurang dari 21 tahun, rahim dan pinggulnya belum berkembang dengan baik, sehingga kemungkinan terjadi kesulitan dalam persalinan.
Kegiatan berlangsung sangat menarik, narasumber mampu menjelaskan secara detail fungsi organ perempuan dan penyakit penyakit yang perlu diwaspadai, sehingga peserta sangat antusias bertanya ingin tahu lebih banyak terkait kewanitaan. (Intan/MTb/bd)