081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Perjanjian Tripartif Wakaf, Tingkatkan Validitas Data Wakaf

Semarang – Pada kegiatan apel pagi yang digelar di halaman kantor, Senin (20/2/2023), Penyelenggara Zakat dan Wakaf menginformasikan prestasi yang berhasil diraih Kementerian Agama Kota Semarang pada tahun 2022. “Tahun 2022, Kementerian Agama Kota Semarang melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf telah menjalin kerja sama dengan Perwakilan BWI Kota Semarang dan Kantor Pertanahan Kota Semarang,” tuturnya kepada ASN Kankemenag Kota Semarang selaku peserta apel. Ia mengatakan, PKS tripartit tersebut dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf, pengamanan dam pengelolaan harta benda wakaf di Kota Semarang. “Dengan adanya PKS ini, Kantor Pertanahan memberikan akses kepada kita untuk melakukan pendataan tanah wakaf yang belum terdaftar di Kankemenag Kota Semarang, begitu pula sebaliknya,” ujar Cholidah Hanum, Gara Zawa Kankemenag Kota Semarang. “Pendataan ini dalam rangka validitas data harta benda wakaf di Kota Semarang,” imbuhnya. Pada kesempatan itu, Hanum menyampaikan apresiasi kepada Penyuluh Agama Islam yang telah ikut mensukseskan percepatan pendataan harta benda wakaf pada kecamatan masing-masing. Dalam apel pagi itu pula, Hanum selaku Ketua UPZ Kankemenag Kota Semarang menyampaikan laporan pengelolaan zakat profesi tahun 2022. Selain itu, selaku Satgas Halal Kota Semarang, ia juga mengajak kepada ASN di lingkungan kerjanya untuk ikut mensukseskan program Sertifikasi Halal.(Dintha/NBA/bd)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content