Batang – Bertempat dikantor kUA Kec Tersono, kepala kua tersono beserta Penyuluh Agama Islam melakukan rapat koordinasi menindak lanjut SE kemenag No 7 tentang panduan penyelenggaran sholat idul fitri tahun 1442 H di masa pandemic pada Senin (10/05).
Ada 7 poin yang ditekankan dalam edaran tersebut. Dimana semuanya mengatur teknis dari pelaksanaan takbiran pada malam hari raya sampai pelaksanaan sholat idul fitri yang sesuai dengan situsai pandemic saat ini. Menajalankan Protokol kesehatan dan memabatasi kerumunan adalah intinya. Dalam penjelasannya menteri agama Yaqut Cholil Qoumas bahwa panduan tersbut dibuat dalam rangka memeberikan rasa aman pada umat islam dalam penyelenggaraan shalat idul fitri sekaligus membantu Negara dalam pencegahan penyebaran covid -19. ( kemenag.go.id).
kepala KUA kecamatan Tersono Ali Fatkhur, dalam instruksinya menyampaikan pelaksanaan sholat idul fitri harus mematuhi protocol kesehatan pecegahan covid 19 memakai masker, menjaga jarak menjadi syarat utama dalam pelaksanaan. Jamaah shalat tidak boleh lebih 50?ri kapasitas masjid. Penyuluh harus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar himbuan tersebut dapat dijalankan.
“ Dalam rangka mencegah penyebaran covid 19, pelaksanaan sholat idul fitri harus mematuhi protocol kesehatan covid -19, seperti jamaah harus memakai masker dan menjaga jarak. Takmir masjid harus membatasi kapasitas jamaah sholat idul fitri yaitu tidak boleh lebih dari 50%. Dan dalam hal ini penyuluh agama islam harus menajdi motor pengerak dimana penyuluh harus berkoordinasi dengan satgas covid 19 desa dan juga takmir masjid supaya aturan tersebut dapat dijalankan pada sholat idul fitri nanti,” kata Ali Fatkhur .
Dia menambahkan untuk kegiatan takbir keliling harus ditiadakan dan diganti dengan “takbir duduk” yaitu cukup melaksanakan takbiran di masjid dan mushola setempat. Dan pada pagi harinya untuk sebelum pelaksanaan shalat idul fitri penyuluh agama islam harus memastikan jamaah mengenakan masker.
“ Hegemoni perayaan hari raya haruslah dipastikan untuk sesuai dengan protokol pencegahan covid 19. Kegiatan takbir keliling lebih baik ditiadakan karena kegiatan tersebut mengundang kerumunan massa dan diganti dengan “takbir duduk” yaitu pelaksanaan takbiran cukup di masjid atau mushola setempat. Penyuluh agama islam harus stand by sejak pagi hari, sembari membawa masker untuk dibagikan kepada jamaah dalam rangka memastikan para jamaah shalat idul fitri mengenakan masker,” tambahnya.
Sebagai penutup Ali Fatkhur, menegaskan penyuluh agama Islam harus menjadi penerang di masyarakat. Maka dari itu himbaun ini harus sukses dilaksanakan dan pelaksanaannya harus dilaporkan.
“ Penyuluh agama Islam haruslah menajadi obor penerang di tengah stigma negatif Masyarakat tentang wabah covid 19 ini. Walaupun itu berat, asalkan dikoordinasikan dengan pihak pihak terkait di desa pasti ada jalan. Kita harus sukseskan hibuan ini dan kesemua tahapan pelaksanaan tersebut haruslah dilaporkan sebagai bukti nyata kerja penyuluh agama islam dalam rangka ikhtiar mencegah penyebaran wabah covid 19 di Negara kita tercinta ini,” tegasnya.(Niam/Zy)