Plt. Gara Zawa Tandaskan Fungsi Satgas Halal

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Senin (19/6/2023), ASN Kankemenag Kota Semarang mengikuti apel pagi yang digelar di halaman kantor.

Pada gelaran apel pagi tersebut, Imam Sucahyo, Plt. Gara Zakat dan Wakaf selaku pembina apel, menerangkan tusi satkernya. “Ada tiga tusi utama pada Gara Zawa yaitu, zakat, wakaf, dan pengurusan sertifikasi halal atau yang bisa dikenal dengan BPJPH,” tuturnya.

“Perlu saya tandaskan, jika posisi Gara Zawa pada Kankemenag Kabupaten/Kota adalah sebagai satgas halal, bukan kantor cabang BPJPH,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Imam Sucahyo menerangkan tahapan penerbitan sertifikasi halal BPJPH. “Pemohon yang akan mengajukan sertifikasi halal akan produknya harus melengkapi berkas-berkas yang disyaratkan kepada Pendampig Proses Produk Halal atau yang biasa disebut (PPH). Tugas pendamping PPH, menginput dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi. Setelah itu, dokumen yang diupload akan diverifikasi oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk diteliti lebih lanjut apakah sudah memenuhi syarat atau belum, selain itu juga bekerjasama dengan MUI yang mengeluarkan fatwa halalnya. Kemudian, jika semuanya dinyatakan sudah memenuhi syarat kehalalan, maka BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal,” terangnya.

“Disinilah peran satgas halal diantaranya, mengedukasi, mendorong, dan membantu pelaku usaha segera melakukan pengurusan sertifikasi halal akan produknya. Hal ini tidak akan bisa terlaksana dengan baik tanpa kerjasama dari seluruh pihak, termasuk ASN di lingkungan Kankemenag Kota Semarang. Untuk itu, kami mengimbau kepada Bapak/Ibu untuk turut mensosialisalikan program sertifikasi halal, guna tercapainya target realisasi 1 juta sertifikasi halal tahun ini,” tandasnya.

Selain itu, terkait tusi lainnya, Plt. Gara Zawa juga menyampaikan beberapa pesan lain.(NBA/bd)