Kudus – Plt Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus Jamilun melantik dan mengesahkan Dewan Hakim MTQ Pelajar dan STQ Umum Tingkat Kabupaten Kudus, di Pendopo Kab. Kudus 29-8-'18.
Kegiatan MTQ Pelajar dan STQ Umum merupakan program pemerintah secara rutin dalam mewujudkan generasi qur’ani, dengan mengemban misi pengenalan dan pemahaman kandungan Al Qur’an bagi generasi muda. Sehingga harapan generasi ke depan semakin cinta dengan Al Qur’an dan bisa mengamalkan serta mengaplikasikan syiar Al Qur’an dalam kehidupan sehari hari.
Agenda rutin MTQ Pelajar dan STQ Umum tidak hanya sebagai penegakan syiar islam tetapi juga dapat digunakan sebagai wahana untuk mengukur outcome pembelajaran Al Qur;an yang nantinya dapat menghasilkan qori qoriah yang handal dan berpotensi.
Al Qur’an sebagai sumber pengetahuan sehingga harus digiatkan dan dipahami secara utuh dan benar serta di gunakan sebagai pedoman dalam kehidupan nyata.
Di akhir sambutanya Plt Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus berharap agar anggota dewan hakim yang berjumlah 51 orang dapat berperilaku jujur, mampu melaksanakan tugas dengan memberikan penilaian secara obyektif, provesional serta memiliki kredibilitas yang tinggi dan menjaga kenetralan , sehingga pelaksanaan MTQ dapat berjalan lancar dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan . (St.Zul/wwk/bd)